Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.FIFI WIGNYORINI, SH
DONI SETIAWAN Als OO Bin TEDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/M.2.18.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SETIAWAN Als OO Bin TEDI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa DONI SETIAWAN als OO bin TEDI SETIADI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Bundaran Perumahan Bali Resort Rt 01/01 Ds bantarjaya Kec Rancabungur Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengahpuskan piutang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

-    Bahwa awalnya pada tanggal dan bulan tersebut diatas terdakwa DONI SETIAWAN als OO bin TEDI SETIADI kerumah sdr zaenal kedatangan terdakwa adalah dengan maksud urusan pekerjaan akan tetapi itu hanya pura pura agar terdakwa bisa dianter oleh sdr zaenal, akan tetapi saat terdakwa masih di tempat zaenal tiba tiba Muh Surya pulang dari sekolah maka terdakwa merubah rencana dan meminta kepada sdr Zaenal agar Muh Surya mengantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor Honda warna silver hotam dengan No Pol F 5372 FJO.
-    Bahwa setelah itu sdr Muh fajar pergi dengan terdakwa dengan menggunakan motor tersebut akan tetapi di Tengah perjalanan tepat di bundaran perum bali resor hujan dan berteduh, dan tidak lama kemudian terdakwa  berkata kepada sdr Muh Surya untuk meminjam motro nya karena ingin membeli es teh ,karena tidak curiga lalu sdr Muh Surya memberikan sepeda motor tersebut akan tetapi setelah di tunggu sekitar 30 menit terdakwa tidak kembali lagi bersama dengan motor milik sdri Rohaya.
-    Bahwa benar terdakwa memabwa motor tersebut kedaerah ciampea dan selang beberpa waktu terdakwa bertemu dengan sdr Iwan (dpo) dan menawarkan sepeda motor tersebut dan akhirnya disepakati Rp.3.000.000, terdakwa menjual dan mengalihkan motor tersebut tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Rohaya sebesar Rp.18.825.000 (delapan belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUPidana.------------------------------


ATAU 
KEDUA

-------- Bahwa terdakwa DONI SETIAWAN als OO bin TEDI SETIADI pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Bundaran Perumahan Bali Resort Rt 01/01 Ds bantarjaya Kec Rancabungur Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada tanggal dan bulan tersebut diatas terdakwa DONI SETIAWAN als OO bin TEDI SETIADI kerumah sdr zaenal kedatangan terdakwa adalah dengan maksud urusan pekerjaan akan tetapi itu hanya pura pura agar terdakwa bisa dianter oleh sdr zaenal, akan tetapi saat terdakwa masih di tempat zaenal tiba tiba Muh Surya pulang dari sekolah maka terdakwa merubah rencana dan meminta kepada sdr Zaenal agar Muh Surya mengantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor Honda warna silver hitam dengan No Pol F 5372 FJO.
-    Bahwa setelah itu sdr Muh fajar pergi dengan terdakwa dengan menggunakan motor tersebut akan tetapi di Tengah perjalanan tepat di bundaran perum bali resort hujan dan berteduh, dan tidak lama kemudian terdakwa berkata kepada sdr Muh Surya untuk meminjam motro nya karena ingin mebeli es teh ,karena tidak curiga lalu sdr Muh Surya memberikan sepeda motor tersebut akan tetapi setelah di tunggu sekitar 30 menit terdakwa tidak kembali lagi bersama dengan motor milik sdri Rohaya.
-    Bahwa benar terdakwa membawa motor tersebut kedaerah ciampea dan selang beberpa waktu terdakwa bertemu dengan sdr Iwan (dpo) dan menawarkan sepeda motor tersebut dan akhirnya disepakati Rp.3.000.000, dan terdakwa menjual dan mengalihkan motor tersebut tanpa sepengatahuan dari pemiliknya.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Rohaya sebesar Rp.18.825.000 (delapan belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372  KUPidana.---------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya