Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
343/Pdt.P/2025/PN Cbi NURSIAH NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 343/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIAH NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan  Perbaikan Nama  Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 5.364/DISP/JT/2000 yang semula tertulis NURSIAH  diperbaiki menjadi NURSIAH NAINGGOLAN untuk disesuaikan dengan Akta Nikah Nomor 1871-KW-08042021-0001, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Karya Utama Nomor 05 Mk 257 0080903, dan Surat Keterangan Desa Tlajung Udik dengan Nomor 470/317/IV/2024;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama  Akta Kelahiran  Nomor 5.364/DISP/JT/2000 yang semula semula tertulis  NURSIAH,  diperbaiki menjadi NURSIAH NAINGGOLAN, dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak