| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 5.364/DISP/JT/2000 yang semula tertulis NURSIAH diperbaiki menjadi NURSIAH NAINGGOLAN untuk disesuaikan dengan Akta Nikah Nomor 1871-KW-08042021-0001, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Karya Utama Nomor 05 Mk 257 0080903, dan Surat Keterangan Desa Tlajung Udik dengan Nomor 470/317/IV/2024;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Akta Kelahiran Nomor 5.364/DISP/JT/2000 yang semula semula tertulis NURSIAH, diperbaiki menjadi NURSIAH NAINGGOLAN, dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|