Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Agung Setiawan
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
AZWAR SETIADI Bin ZAINI ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2366/M.2.18/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWAR SETIADI Bin ZAINI ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa AZWAR SETIADI BIN ZAINI ISMAIL Pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 002/014 Desa Cileungsi kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan November 2023 ketika terdakwa AZWAR SETIADI BIN ZAINI ISMAIL masih bekerja dan tinggal di daerah Jakarta Barat, terdakwa komunikasi dengan teman terdakwa yang bernama sdr. GELENG (DPO) melalu telepon whatsapp dimana sdr. GELENG (DPO) merupakan teman terdakwa yang bekerja di suatu warung obat yang beralamat di Kab. Bekasi, kemudian sdr. GELENG (DPO) menawarkan pekerjaan untuk berjualan obat keras di wilayah Kab. Bekasi, karena pekerjaan terdakwa sebelumnya gajinya kecil, sehingga terdakwa mengambil pekerjaan tersebut, terdakwa sudah 2 (dua) bulan berjualan obat keras jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer di Kab. Bekasi, kemudian pada awal bulan Januari 2024 terdakwa berkomunikasi dengan teman terdakwa yang bernama sdr. SOPIAN, kemudian sdr. SOPIAN memberikan informasi bahwa ada lowongan pekerjaan untuk bekerja di warung obat di wilayah Bogor, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan sdr. SAMUEL (DPO), dan terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa tertarik dengan pekerjaan tersebut sehubungan kondisi warung di Kab. Bekasi sudah tidak aman karena banyak penangkapan oleh pihak Kepolisian, kemudian terdakwa diarahkan untuk berangkat ke Kab. Bogor dan diberikan alamat lengkap warung oleh sdr. SAMUEL (DPO). Kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Kab. Bekasi ke lokasi warung obat yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kec.Cileungsi Kab. Bogor, kemudian sesampai di warung terdakwa diarahkan untuk berjualan sehubungan stok obat sudah tersedia di dalam warung, adapun keuntungan terdakwa berjualan obat keras milik sdr. SAMUEL (DPO) tersebut yaitu gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib, ketika terdakwa sedang duduk di dalam warung yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 002/014 Desa Cileungsi kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor sembari menunggu konsumen, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh  saksi CORNELIUS, DT, saksi SUPTATANG, saksi DEDI YUSUP yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bogor yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan obat-obatan keras di wilayah Kp. Rawaputat Rt. 002/014 Desa Cileungsi kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor kemudian para saksi meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan obat-obatan keras di dalam etalase warung berupa 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Trihexypenidyl, 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis Tramadol, 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 2 (dua) pack plastik klip bening, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setiap harinya terdakwa dapat menjual obat jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir untuk semua jenis obat, dimana terdakwa menjual obat merek Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), Trihexypenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan obat merek Hexymer untuk 7 (tujuh) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan hasil penjualan tersebut terdakwa setorkan kepada sdr. SAMUEL (DPO) yaitu dengan cara menyimpan uang tersebut di suatu tempat samping warung yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kec.Cileungsi Kab. Bogor, kemudian terdakwa memberikan kabar kepada sdr. SAMUEL (DPO), dan selanjutnya ada orang yang mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa, dan sejak tanggal 18 Januari 2024 terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer milik sdr. SAMUEL, sudah banyak sediaan farmasi jenis obat keras yang terjual, namun terdakwa lupa jumlahnya, adapun setiap harinya terdakwa dapat menjual/mengedarkan setiap obat tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir untuk semua jenis obat, dan terdakwa bekerja dengan sdr. SAMUEL yaitu untuk gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 1264/NOF/2024 Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2010 gram diberi nomor barang bukti 0621/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,8010 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3750 gram diberi nomor barang bukti 0622/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2310 gram
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5170 gram diberi nomor barang bukti 0623/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2653 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 0621/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0622/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0623/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa AZWAR SETIADI BIN ZAINI ISMAIL Pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 002/014 Desa Cileungsi kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada awal bulan November 2023 ketika terdakwa AZWAR SETIADI BIN ZAINI ISMAIL masih bekerja dan tinggal di daerah Jakarta Barat, terdakwa komunikasi dengan teman terdakwa yang bernama sdr. GELENG (DPO) melalu telepon whatsapp dimana sdr. GELENG (DPO) merupakan teman terdakwa yang bekerja di suatu warung obat yang beralamat di Kab. Bekasi, kemudian sdr. GELENG (DPO) menawarkan pekerjaan untuk berjualan obat keras di wilayah Kab. Bekasi, karena pekerjaan terdakwa sebelumnya gajinya kecil, sehingga terdakwa mengambil pekerjaan tersebut, terdakwa sudah 2 (dua) bulan berjualan obat keras jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer di Kab. Bekasi, kemudian pada awal bulan Januari 2024 terdakwa berkomunikasi dengan teman terdakwa yang bernama sdr. SOPIAN, kemudian sdr. SOPIAN memberikan informasi bahwa ada lowongan pekerjaan untuk bekerja di warung obat di wilayah Bogor, kemudian terdakwa berkomunikasi dengan sdr. SAMUEL (DPO), dan terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa tertarik dengan pekerjaan tersebut sehubungan kondisi warung di Kab. Bekasi sudah tidak aman karena banyak penangkapan oleh pihak Kepolisian, kemudian terdakwa diarahkan untuk berangkat ke Kab. Bogor dan diberikan alamat lengkap warung oleh sdr. SAMUEL (DPO). Kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Kab. Bekasi ke lokasi warung obat yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kec.Cileungsi Kab. Bogor, kemudian sesampai di warung terdakwa diarahkan untuk berjualan sehubungan stok obat sudah tersedia di dalam warung, adapun keuntungan terdakwa berjualan obat keras milik sdr. SAMUEL (DPO) tersebut yaitu gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2024, sekira pukul 20.00 Wib, ketika terdakwa sedang duduk di dalam warung yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 002/014 Desa Cileungsi kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor sembari menunggu konsumen, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh  saksi CORNELIUS, DT, saksi SUPTATANG, saksi DEDI YUSUP yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Bogor yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan obat-obatan keras di wilayah Kp. Rawaputat Rt. 002/014 Desa Cileungsi kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor kemudian para saksi meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan obat-obatan keras di dalam etalase warung berupa 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Trihexypenidyl, 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis Tramadol, 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer, 2 (dua) pack plastik klip bening, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setiap harinya terdakwa dapat menjual obat jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir untuk semua jenis obat, dimana terdakwa menjual obat merek Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), Trihexypenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan obat merek Hexymer untuk 7 (tujuh) butirnya seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan hasil penjualan tersebut terdakwa setorkan kepada sdr. SAMUEL (DPO) yaitu dengan cara menyimpan uang tersebut di suatu tempat samping warung yang beralamat di Kp. Rawaputat Rt. 02/14 Desa Cileungsi Kidul Kec.Cileungsi Kab. Bogor, kemudian terdakwa memberikan kabar kepada sdr. SAMUEL (DPO), dan selanjutnya ada orang yang mengambil uang tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa, dan sejak tanggal 18 Januari 2024 terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer milik sdr. SAMUEL, sudah banyak sediaan farmasi jenis obat keras yang terjual, namun terdakwa lupa jumlahnya, adapun setiap harinya terdakwa dapat menjual/mengedarkan setiap obat tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir untuk semua jenis obat, dan terdakwa bekerja dengan sdr. SAMUEL yaitu untuk gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 1264/NOF/2024 Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2010 gram diberi nomor barang bukti 0621/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,8010 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3750 gram diberi nomor barang bukti 0622/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2310 gram
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5170 gram diberi nomor barang bukti 0623/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2653 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 0621/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0622/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0623/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya