Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.G/2025/PN Cbi Dhewanendra Fortuna PT Catra Media Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 429/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dhewanendra Fortuna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Catra Media Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa pencatatan saham Seri B atas nama Penggugat dalam PT Catra Media Indonesia adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan bahwa pencatatan tersebut merupakan bagian dari tindakan fraud yang diakui oleh Direktur lama dalam RUPSLB PT Catra Media Indonesia tanggal 12 Februari 2025
  4. Menghukum Tergugat untuk menghapus nama Penggugat dari Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Anggaran Dasar Perseroan.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menunjuk notaris yang berwenang guna membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar yang mencatat pembatalan saham tersebut.
  6. Menyatakan segala akibat hukum dari pencatatan saham Seri B atas nama Penggugat adalah tidak mengikat Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak