Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
BPSK |
Nomor Perkara |
141/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Rabu, 23 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Benelli Anugerah Motor Pusaka cq PT Benelli Anugerah Motor Pusaka Cabang Bogor |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Achmad Febriko Bastari | PT Benelli Anugerah Motor Pusaka cq PT Benelli Anugerah Motor Pusaka Cabang Bogor |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Abelma Brilian Suzeta |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Abelma Brilian Suzeta in casu Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan Gugatan Keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Abelma Brilian Suzeta in casu Tergugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk mengadili perkara ini.
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor yang telah mengeluarkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor Nomor: 01/PTS-ARB/BPSK/IV/2025 tanggal 8 April 2025 tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara.
- Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor adalah Error in Persona dalam Klasifikasi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan kelalaian dengan tidak melakukan pembayaran ke Rekening BCA 6460286636 atas nama PT Benelli Anugerah Motor Pusaka sesuai dengan yang telah disepakati oleh Tergugat dalam Sales Order (SO) Nomor 726583 pada tanggal 10 Juli 2024.
- Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor Nomor: 01/PTS-ARB/BPSK/IV/2025 tanggal 8 April 2025 tidak sah, tidak mengikat, dan batal dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Abelma Brilian Suzeta in casu Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari Gugatan Keberatan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |