Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa BIRRUL WALIDIN Bin KAMARUDDIN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di toko Kp. Babakan Rt.06/01 Desa. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 wib, terdakwa mulai bekerja di toko untuk jual kosmetik. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 wib, datang Sdr. UDIN (DPO) dengan membawa sediaan farmasi jenis obat tramadol 100 (seratus) butir dan hexymer 40 (empat puluh) butir. Lalu Sdr. UDIN (DPO) meminta terdakwa untuk menjual obat tersebut dan terdakwa bertanya “obat apa ini bang?” lalu Sdr. UDIN (DPO) menjawab “udah jual pasti ada yang beli” lalu terdakwa menjawab “iya, harganya berapa ini bang kita jual?” lalu Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “kalo tramadol jualnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu) selempeng, hexymer nya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)” dan terdakwa menjawab “iya”, lalu Sdr. UDIN (DPO) pergi. Kemudian sekitar jam 20.00 wib Sdr. UDIN (DPO) datang ke toko untuk mengambil uang hasil penjualan obat dan kosmetik sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 wib, Sdr. UDIN (DPO) datang kembali ke toko untuk mengirim obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dan hexymer sebanyak 20 (dua puluh) butir dan malam harinya Sdr. UDIN (DPO) datang kembali untuk mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sampai Selasa tanggal 15 Oktober 2024 Sdr. UDIN (DPO) datang setiap jam 08.00 wib membawa 50 (lima puluh) butir tramadol dan 20 (dua puluh) butir hexymer, lalu setiap jam 20.00 wib Sdr. UDIN (DPO) datang ke toko untuk mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 17.20 wib terdakwa diamankan oleh saksi DUDUNG bersama saksi HARRY selaku pihak kepolisian Polsek Cileungsi di toko yang beralamat di Kp. Babakan Rt 06/01 Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 560 (lima ratus enam puluh) butir obat jenis tramadol, 48 (empat puluh delapan) butir obat jenis hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Polsek Cileungsi untuk selanjjutnya diserahkan ke Kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer dengan cara dijual kepada pelanggan yang datang langsung ke toko dengan sistem COD / bertemu langsung di toko.
- Bahwa terdakwa menjual tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembar dan hexymer Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual eceran tramadol dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan hexymer Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
- Bahwa terdakwa diberi upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perhari oleh Sdr. UDIN (DPO) untuk makan dan rokok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5689 / NOF / 2024 tanggal 14 November 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4061 gram diberi nomor barang bukti 3004/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4000 gram diberi nomor bukti 3005/2024/OF.
- Kesimpulan :
-
-
-
-
-
- 3004/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 3005/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 3004/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2611 gram.
- 3005/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1600 gram.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa BIRRUL WALIDIN BIN KAMARUDIN merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa BIRRUL WALIDIN BIN KAMARUDIN jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa terdakwa BIRRUL WALIDIN Bin KAMARUDDIN dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa BIRRUL WALIDIN Bin KAMARUDDIN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di toko Kp. Babakan Rt.06/01 Desa. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar jam 07.00 wib, terdakwa mulai bekerja di toko untuk jual kosmetik. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 wib, datang Sdr. UDIN (DPO) dengan membawa sediaan farmasi jenis obat tramadol 100 (seratus) butir dan hexymer 40 (empat puluh) butir. Lalu Sdr. UDIN (DPO) meminta terdakwa untuk menjual obat tersebut dan terdakwa bertanya “obat apa ini bang?” lalu Sdr. UDIN (DPO) menjawab “udah jual pasti ada yang beli” lalu terdakwa menjawab “iya, harganya berapa ini bang kita jual?” lalu Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “kalo tramadol jualnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu) selempeng, hexymer nya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)” dan terdakwa menjawab “iya”, lalu Sdr. UDIN (DPO) pergi. Kemudian sekitar jam 20.00 wib Sdr. UDIN (DPO) datang ke toko untuk mengambil uang hasil penjualan obat dan kosmetik sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 wib, Sdr. UDIN (DPO) datang kembali ke toko untuk mengirim obat tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dan hexymer sebanyak 20 (dua puluh) butir dan malam harinya Sdr. UDIN (DPO) datang kembali untuk mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sampai Selasa tanggal 15 Oktober 2024 Sdr. UDIN (DPO) datang setiap jam 08.00 wib membawa 50 (lima puluh) butir tramadol dan 20 (dua puluh) butir hexymer, lalu setiap jam 20.00 wib Sdr. UDIN (DPO) datang ke toko untuk mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 17.20 wib terdakwa diamankan oleh saksi DUDUNG bersama saksi HARRY selaku pihak kepolisian Polsek Cileungsi di toko yang beralamat di Kp. Babakan Rt 06/01 Desa Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 560 (lima ratus enam puluh) butir obat jenis tramadol, 48 (empat puluh delapan) butir obat jenis hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Polsek Cileungsi untuk selanjjutnya diserahkan ke Kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer dengan cara dijual kepada pelanggan yang datang langsung ke toko dengan sistem COD / bertemu langsung di toko.
- Bahwa terdakwa menjual tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlembar dan hexymer Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual eceran tramadol dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan hexymer Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
- Bahwa terdakwa diberi upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perhari oleh Sdr. UDIN (DPO) untuk makan dan rokok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5689 / NOF / 2024 tanggal 14 November 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4061 gram diberi nomor barang bukti 3004/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4000 gram diberi nomor bukti 3005/2024/OF.
- Kesimpulan :
-
-
-
-
-
- 3004/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 3005/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
-
-
- 3004/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2611 gram.
-
-
-
- 3005/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1600 gram.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa BIRRUL WALIDIN BIN KAMARUDIN merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa BIRRUL WALIDIN BIN KAMARUDIN jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa terdakwa BIRRUL WALIDIN Bin KAMARUDDIN dalam hal tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |