Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
446/Pdt.G/2026/PN Cbi ASEP SAEPUL MA’RUF EDDY DARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 446/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP SAEPUL MA’RUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANJAS BUKAL DAVIS, S.H.ASEP SAEPUL MA’RUF
Tergugat
NoNama
1EDDY DARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Pengakuan Hutang sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai sekaligus dan seketika utang sebesar Rp.570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar 6 % per tahun dari total utang Rp 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh pembayaran dilunasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 362, Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas kurang lebih 400 m?2;, atas nama Tergugat;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak