Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.Raden Dody Rahmat
2.R. Rani Asri
3.Raden Luki Priatna, S.IP
4.R. Anita Falia Sari
5.R. Krisnadi Jayaatmaja
6.Sri Munawaroh
7.R. Dewi Ratih Pandansari
8.R. Pamungkas Iswara J
9.Adi Budi Priyatna
10.Azizah Ayu Putri Priatna
11.Zahrotul Uyun
12.Aldino Septian
13.Vanesa Karina Desvita
14.Tifani Laras Putri
15.Divaldi Zahran
1.PT. MISAYA PROPERINDO
2.PANJI SANTOSO
3.PT. KOTA WISATA
4.PT. KANAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raden Dody Rahmat
2R. Rani Asri
3Raden Luki Priatna, S.IP
4R. Anita Falia Sari
5R. Krisnadi Jayaatmaja
6Sri Munawaroh
7R. Dewi Ratih Pandansari
8R. Pamungkas Iswara J
9Adi Budi Priyatna
10Azizah Ayu Putri Priatna
11Zahrotul Uyun
12Aldino Septian
13Vanesa Karina Desvita
14Tifani Laras Putri
15Divaldi Zahran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Raden Dody Rahmat
2Kamaruddin Simanjuntak, S.H.R. Rani Asri
3Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Raden Luki Priatna, S.IP
4Kamaruddin Simanjuntak, S.H.R. Anita Falia Sari
5Kamaruddin Simanjuntak, S.H.R. Krisnadi Jayaatmaja
6Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Sri Munawaroh
7Kamaruddin Simanjuntak, S.H.R. Dewi Ratih Pandansari
8Kamaruddin Simanjuntak, S.H.R. Pamungkas Iswara J
9Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Adi Budi Priyatna
10Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Azizah Ayu Putri Priatna
11Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Zahrotul Uyun
12Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Aldino Septian
13Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Vanesa Karina Desvita
14Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Tifani Laras Putri
15Kamaruddin Simanjuntak, S.H.Divaldi Zahran
Tergugat
NoNama
1PT. MISAYA PROPERINDO
2PANJI SANTOSO
3PT. KOTA WISATA
4PT. KANAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
2KEPALA DESA LIMUSNUNGGAL
3CAMAT CILEUNGSI
4KANTOR NOTARIS & PPAT SUZANA KAUNANG, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan sah demi hukum Para Penggugat sebagai Pemilik Objek Perkara a quo dengan Luas Tanah 55.000 M2; 
 
3. Menyatakan Para Tergugat TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap Para Penggugat; 
 
4. Menyatakan bahwa Para Penggugat telah mengalami Kerugian Materil dan Immateril; 
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materil dan Immateril yang dialami oleh Para Penggugat; 
 
 
• Kerugian Materil; Para Penggugat Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dikali Luas Tanah 55.000 M2 = Rp. 660.000.000.000 (enam ratus enam puluh milyar rupiah)
• Kerugian Imateril Para Penggugat sebagai berikut Para Penggugat ada yang dihukum Pidana, beban moril, dan sebagainya Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar) 
 
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun verzet; 
 
7. Memerintah kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas Putusan perkara a quo; 
 
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak