Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2024/PN Cbi Yulianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yulianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir  Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor  162870.CS/2011 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2011  oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Bayu Alpahri, lahir pada tanggal 30 Desember Tahun 2002,  untuk diperbaiki menjadi atas nama Bayu Al pahri lahir pada tanggal 30 Desember Tahun 2007  untuk disesuaikan dengan  Ijazah Sekolah Dasar Negeri Karya Bakti, dengan Nomor DN-02/D-SD/13/0109007, Ijazah Madrasah Tsanawiyah S. Athfalul dengan Nomor 006/MTs.10.01.1042/PP.01.1/06/2023 dan  Surat Surat Keterangan kelahiran dari desa dengan Nomor 474.1/06/CHE/VI/2024 yang di keluarkan oleh Desa Cihowe Kecamatan Ciseeng tertanggal 28 Juni 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Tahun Lahir anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak