Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Cbi Mulyeti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mulyeti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Member izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dalam akta Kelahiran anak pemohon dengan nomor Kutipan Akta Kelahiran 10676.CS/2007 dari nama asal Rillo Yenditra Risya’I diganti menjadi Rillo Yenditra.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Ganti Nama anak pemohon dalam akta kelahiran anak Pemohon dengan Nomor kutipan Akta Kelahiran 10676.CS/2007 dari nama asal Rillo Yenditra Risya’I diganti menjadi Rillo Yenditra dalam Register yang sedang berjalan.
  4. Membebankan biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak