Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.JESICA SIANTURI, S.H.
ALDI RINALDI PAMUNGKAS Bin DEDI SUKARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 574/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3702/M.2.18.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI RINALDI PAMUNGKAS Bin DEDI SUKARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

------- Bahwa Terdakwa ALDI RINALDI PAMUNGKAS Bin DEDI SUKARNA pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira Pukul.19.17 Wib di halaman parkir Musola Bukit Jasmine yang beralamat di Perumahan Citra Indah Bukit Jasmine Blok BD.18 No.00 Rt. 04 Rw.13 Kel/Ds. Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari  dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa masuk ke halaman area mushola bukit Jasmine tersebut dengan maksud untuk melaksanakan solat Isya, akan tetapi saat Terdakwa akan masuk kedalam mushola ,Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah sepeda motor merk Vespa warna putih yang masih kunci yang terpasang pada rumah kunci nya sepeda motor, seketika muncul niatan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa warna putih yang terparkir di area parkiran mushola Bukit Jasmine tersebut, setelah melihat kondisi sekitaran Mushola tersebut sepi kemudian Terdakwa membawa sepeda motor Vespa tersebut dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai ke depan jalan perumahan Citra Indah Bukit Jasmin selanjutnya Terdakwa pun menghidupkan mesin sepeda motor dan membawa sepeda motor pergi meninggalkan lokasi, menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Bojong korod Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dan tiba dirumah sekitra pukul 19.30 wib, langsungTerdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk vespa warna putih tersebut didalam rumah orang tua Terdakwa tepat nya diruang tengah rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Bojong korod Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.40 WIB datang 4 (empat) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal merupakan warga yang tinggal di Perumahan Bukit Jasmin Citra Indah, kemudian Terdakwa diperlihatkan rekaman video dari CCTV yang terpasang di rumah warga Bukit Jasmin, memperlihatkan video yang diambil dari salah satu rumah warga disekitar lokasi tempat kejadian di Perumahan Citra Indah Bukit Jasmine Kel/Ds. Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dimana Terdakwa sedang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk vespa warna putih, kemudia Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Vespa warna putih di halaman parkirusola Bukit Jasmine yang beralamat di Perumahan Citra Indah Bukit Jasmine Blok BD.18 No.00 Rt. 04 Rw.13 Kel/Ds. Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, setelah itu tidak berapa lama datang anggota Kepolisian ke Bukit Jasmin dan langsung membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Vespa warna putih tersebut dan selanjutnya pihak korban membuat laporan terkait peristiwa tindak pidana Pencurian terhadap sepeda motor milik nya tersebut
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada saksi WUYUNG RUNANTO PRASTOWO sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA   

------- Bahwa Terdakwa ALDI RINALDI PAMUNGKAS Bin DEDI SUKARNA pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira Pukul.19.17 Wib di halaman parkir Musola Bukit Jasmine yang beralamat di Perumahan Citra Indah Bukit Jasmine Blok BD.18 No.00 Rt. 04 Rw.13 Kel/Ds. Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa masuk ke halaman area mushola bukit Jasmine tersebut dengan maksud untuk melaksanakan solat Isya, akan tetapi saat Terdakwa akan masuk kedalam mushola ,Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah sepeda motor merk Vespa warna putih yang masih kunci yang terpasang pada rumah kunci nya sepeda motor, seketika muncul niatan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa warna putih yang terparkir di area parkiran mushola Bukit Jasmine tersebut, setelah melihat kondisi sekitaran Mushola tersebut sepi kemudian Terdakwa membawa sepeda motor Vespa tersebut dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai ke depan jalan perumahan Citra Indah Bukit Jasmin selanjutnya Terdakwa pun menghidupkan mesin sepeda motor dan membawa sepeda motor pergi meninggalkan lokasi, menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Bojong korod Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dan tiba dirumah sekitra pukul 19.30 wib, langsungTerdakwa menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk vespa warna putih tersebut didalam rumah orang tua Terdakwa tepat nya diruang tengah rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Bojong korod Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 19.40 WIB datang 4 (empat) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal merupakan warga yang tinggal di Perumahan Bukit Jasmin Citra Indah, kemudian Terdakwa diperlihatkan rekaman video dari CCTV yang terpasang di rumah warga Bukit Jasmin, memperlihatkan video yang diambil dari salah satu rumah warga disekitar lokasi tempat kejadian di Perumahan Citra Indah Bukit Jasmine Kel/Ds. Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, dimana Terdakwa sedang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk vespa warna putih, kemudia Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Vespa warna putih di halaman parkirusola Bukit Jasmine yang beralamat di Perumahan Citra Indah Bukit Jasmine Blok BD.18 No.00 Rt. 04 Rw.13 Kel/Ds. Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, setelah itu tidak berapa lama datang anggota Kepolisian ke Bukit Jasmin dan langsung membawa Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Vespa warna putih tersebut dan selanjutnya pihak korban membuat laporan terkait peristiwa tindak pidana Pencurian terhadap sepeda motor milik nya tersebut
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada saksi WUYUNG RUNANTO PRASTOWO sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya