Dakwaan |
PERTAMA
--------------- Bahwa Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN Bin SIMON TIGOR PANJAITAN pada Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 17.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gg. H. Karim RT. 004 RW. 001 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 Saksi Korban memposting 1 (satu) unit Handphone POCO F5 warna Putih IMEI 1 860460060810087 IMEI 2 860460060810095 milik Saksi Korban DADI FIRMANSYAH di grup jual beli pada aplikasi Facebook untuk dijual seharga Rp. 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN Bin SIMON TIGOR PANJAITAN mengirimkan pesan kepada Saksi Korban DADI FIRMANSYAH melalui aplikasi Messenger menawar dengan harga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu ruiah), kemudian Saksi Korban DADI FIRMANSYAH setuju lalu Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN mengajak bertemu di sebuah rumah di Gg. H. Karim RT. 004 RW. 001 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor yang menurut Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN adalah rumahnya sehingga Saksi Korban DADI FIRMANSYAH bersedia bertemu di tempat tersebut, selanjutnya sekira jam 17.25 Wib Saksi Korban DADI FIRMANSYAH tiba di tempat yang diakui Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN adalah rumahnya lalu Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN meminjam 1 (satu) unit Handphone POCO F5 warna Putih IMEI 1 860460060810087 IMEI 2 860460060810095 milik Saksi Korban DADI FIRMANSYAH untuk Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN lihat kondisinya dengan cara men Charge Handphone tersebut di dalam rumah, kemudian Saksi Korban DADI FIRMANSYAH serahkan Handphone tersebut kepada Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN namun Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN bukannya masuk ke dalam rumah tersebut untuk melakukan Charge akan tetapi Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN malah lari membawa kabur Handphone tersebut hingga beberapa ratus meter sampai menemui gang buntu dan Saksi Korban DADI FIRMANSYAH berteriak “TOLONG”, lalu tidak lama kemudian banyak warga mengamankan Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN dan membawanya ke rumah Pak RT setempat yaitu Saksi MUHAMMAD YUSUF.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk Terdakwa jual Kembali demi kebutuhan hidup sehari-hari karena Terdakwa baru keluar penjara dan tidak punya pekerjaan.
- Bahwa atas kejadian tersebut jika barang milik Saksi Korban tidak Kembali maka Saksi Korban DADI FIRMANSYAH akan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN Bin SIMON TIGOR PANJAITAN pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kp. Ciaruteun RT. 01 RW. 02 Desa Cibungbulang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 Saksi Korban memposting 1 (satu) unit Handphone POCO F5 warna Putih IMEI 1 860460060810087 IMEI 2 860460060810095 milik Saksi Korban DADI FIRMANSYAH di grup jual beli pada aplikasi Facebook untuk dijual seharga Rp. 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN Bin SIMON TIGOR PANJAITAN mengirimkan pesan kepada Saksi Korban DADI FIRMANSYAH melalui aplikasi Messenger menawar dengan harga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu ruiah), kemudian Saksi Korban DADI FIRMANSYAH setuju lalu Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN mengajak bertemu di sebuah rumah di Gg. H. Karim RT. 004 RW. 001 Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor yang menurut Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN adalah rumahnya sehingga Saksi Korban DADI FIRMANSYAH bersedia bertemu di tempat tersebut, selanjutnya sekira jam 17.25 Wib Saksi Korban DADI FIRMANSYAH tiba di tempat yang diakui Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN adalah rumahnya lalu Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN meminjam 1 (satu) unit Handphone POCO F5 warna Putih IMEI 1 860460060810087 IMEI 2 860460060810095 milik Saksi Korban DADI FIRMANSYAH untuk Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN lihat kondisinya dengan cara men Charge Handphone tersebut di dalam rumah, kemudian Saksi Korban DADI FIRMANSYAH serahkan Handphone tersebut kepada Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN namun Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN bukannya masuk ke dalam rumah tersebut untuk melakukan Charge akan tetapi Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN malah lari membawa kabur Handphone tersebut hingga beberapa ratus meter sampai menemui gang buntu dan Saksi Korban DADI FIRMANSYAH berteriak “TOLONG”, lalu tidak lama kemudian banyak warga mengamankan Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN dan membawanya ke rumah Pak RT setempat yaitu Saksi MUHAMMAD YUSUF, sesampainya di rumah Saksi MUHAMMAD YUSUF mengatakan jika Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN bukan merupakan warga setempat dan rumah tersebut bukan merupakan rumah milik Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN.
- Bahwa Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN hanya mengaku-ngaku jika rumah tersebut adalah miliknya supaya Saksi Korban DADI FIRMANSYAH percaya Ketika Terdakwa RADJA PARLINDUNGAN PANJAITAN meminjam Handphone tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah untuk Terdakwa jual Kembali demi kebutuhan hidup sehari-hari karena Terdakwa baru keluar penjara dan tidak punya pekerjaan.
- Bahwa atas kejadian tersebut jika barang milik Saksi Korban tidak Kembali maka Saksi Korban DADI FIRMANSYAH akan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|