INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PN Cbi | TAKIMAN BIN HASAN | PT. BUMI WARINGIN INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan PENGGUGAT
2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan pembayaran pekerjaan dan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 351.717.750,- (Tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perincian :
4.1. Pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 315.450.000,- (Tiga ratus lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
4.2. Biaya kerugian keterlambatan pembayaran oleh TERGUGAT yang dihitung sesuai suku bunga bank yang berlaku saat gugatan ini diajukan sebesar 11.50 %/tahunx 315.450.000,- adalah sebesarRp. 36.276.750 (Tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan di “
di Kawasan Industri Kembang Kuning, Jalan Raya Narogong KM. 26,5, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor”
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing masing sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |