Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Cbi TAKIMAN BIN HASAN PT. BUMI WARINGIN INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAKIMAN BIN HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rita, SH.TAKIMAN BIN HASAN
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI WARINGIN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima gugatan PENGGUGAT
2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
3. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi
4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar kekurangan pembayaran pekerjaan dan  kerugian yang  diderita oleh PENGGUGAT berupa bunga akibat keterlambatan  pembayaran sebesar Rp. 351.717.750,- (Tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu  tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perincian : 
  
4.1. Pembayaran kewajiban TERGUGAT  kepada PENGGUGAT  sebesar  Rp. 315.450.000,- (Tiga ratus lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
4.2. Biaya kerugian keterlambatan pembayaran oleh TERGUGAT yang dihitung sesuai suku  bunga bank yang berlaku saat gugatan ini diajukan sebesar 11.50 %/tahunx 315.450.000,- adalah sebesarRp. 36.276.750 (Tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) 
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan di “
di  Kawasan Industri Kembang Kuning, Jalan Raya Narogong KM. 26,5, Kec. Klapanunggal, Kabupaten Bogor”
 
6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara ini
7. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing masing  sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh  juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT  bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
 
8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak