| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I LINTAR SAPUTRA ANWAR Bin WAHIDIN ANWAR dan Terdakwa II NIKITA TIARA Binti DONNY (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di J’Chicken Sukahati dan Perkebunan Jeruk Nanggewer Karadenan di daerah Nanggewer Karadenan – Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, Percobaan atau Pemufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan januari 2026 Terdakwa I menghubungi akun Instagram @sejarah7hutan (DPO) sekitar pukul 00.00 wib untuk menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa I mentransfer ke rekening Bank Jago milik akun @sejarah7hutan (DPO) sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA milik Terdakwa I. Kemudian sekitar pukul 04.00 wib akun instagram @sejarah7hutan (DPO) mengirimkan peta lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintesis sehingga Terdakwa I langsung berangkat ke lokasi tersebut di daerah citayem Gg. Utama menggunakan kendaraan umum, sekitar pukul 04.50 wib Terdakwa I sampai di lokasi maps tempelan tersebut dan mengambil di bawah rumput-rumput berupa paket narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 10 gram ditemukan di bungkus rokok merk EVO yang dibalut dengan lakban warna merah. Setelah Terdakwa I mengambil paket narkotika tembakau sintetis tersebut, Terdakwa I langsung pulang dan terlebih dahulu membeli rokok EVO untuk dicampurkan dengan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Kemudian, sekitar pukul 05.30 wib Terdakwa I sampai rumah dan langsung mencoba narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 13 februari 2026 Terdakwa I mengecak atau mencampurkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, dengan tembakau rokok EVO, setelah itu Terdakwa I menimbang menjadi 15 gram. Terdakwa I membuat sebanyak 5 paket yang akan dijual atau diedarkan oleh Terdakwa I dengan memasang iklan di akun milik Tersangka yang Bernama @r031nh00d, sehingga adanya calon pembeli yang tertarik dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke akun DANA milik Terdakwa I. Kemudian setelah menjadikan 5 (lima) paket dengan rincian harga 4 (empat) paket sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa I menempelkan sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) didaerah gang noble bojonggede Kabupaten Bogor, setelah Terdakwa I melemparkan atau menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa I memberikan titik maps/peta dengan clue gambar.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 februari 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan mengajak Terdakwa I keluar untuk membeli buah strawberry, kemudian Terdakwa I menjemput Terdakwa II di daerah Gg. Swadaya Bojong Gede, setelah menjemput Terdakwa II, Terdakwa I mampir kerumah untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan tujuan menyempatkan untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sehingga Terdakwa II menemani Terdakwa I untuk menempelkan 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Nanggewer Karadenan – Sukahati Kec. Cibinong. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menempelkan narkotika jenis tembakau Tersangka langsung bersama-sama. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang kerumah Terdakwa I dimana Terdakwa I memeriksa Instagram Terdakwa I adanya calon pembeli menanyakan kesediaan narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa I jual. Kemudian Terdakwa I memberikan informasi sudah menempelkan sebanyak 3 paket sintetis terdiri dari harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I memberikan uang jajan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa I transfer ke akun DANA milik Terdakwa II. Serta, Terdakwa I mendapatkan keuntungan apabila terjual habis sebsar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan digunakan untuk membeli kembali bahan narkotika jenis tembakau sintetis, jajan, dan makan sehari hari.
- Bahwa peran Terdakwa I membeli, mengecak atau mencampurkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan Terdakwa II menemani atau membantu Terdakwa I untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintesis dan akun dana milik Terdakwa II digunakan untuk transfer transaksi narkotika jenis tembakau sintesis
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL55HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
-
-
-
- Jenis Sampel : A : Bahan/daun B : Bahan/daun
- Jumlah Sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat Netto Awal : A : Total sampel A : 10,9129 gram
B : Total sampel B : 0,4471 gram
-
-
-
- Berat Netto Akhir : A : Total sampel A : 10,1879 gram
B : Total sampel B : 0,2068 gram
-
-
-
- Berat Netto Akhir : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan :
A :Bahan/daun
1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan :
B : Bahan/daun
Kesimpulan :
Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undnag-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---Bahwa Terdakwa I LINTAR SAPUTRA ANWAR Bin WAHIDIN ANWAR pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib di Kp. Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dan Terdakwa II NIKITA TIARA Binti DONNY (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 16.20 Wib di Kp. Pondok Manggis Rt 05 Rw 02 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau Permufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib saksi DEO SAVITOCH bersama saksi FERDY SALEH dan saksi MAHARDIKA AKBAR sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di daerah Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor ada penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis. kemudian sekira pukul 16.20 wib saksi DEO SAVITOCH bersama saksi FERDY SALEH dan saksi MAHARDIKA AKBAR berhasil mengamankan Terdakwa II NIKITA TIARA Binti DONNY (Alm) di Kp. Pondok Manggis Rt 05 Rw 02 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti tetapi Terdakwa II mengaku telah menemani atau membantu Terdakwa I LINTAR SAPUTRA ANWAR Bin WAHIDIN ANWAR untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintesis dan akun dana milik Terdakwa II digunakan untuk transfer atau melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis oleh Terdakwa I. Kemudian, diamankan 1 (satu) unit handphone merk Realme C65 warna ungu dengan no imei : 863224070624012 / 863224070624004 yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Terdakwa I dan alat untuk melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis. Kemudian, dilakukan pengembangan di Kp. Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor sehingga sekitar pukul 17.00 wib berhasil mengamankan Terdakwa I LINTAR SAPUTRA ANWAR Bin WAHIDIN ANWAR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A9 warna kombinasi Biru dan Ungu dengan no. Imei : 862251044112106 / 862251044112106, dan dilokasi penempelan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL55HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika sebagai berikut :
Identifikasi Sampel
-
-
-
-
-
-
- Jenis Sampel : A : Bahan/daun B : Bahan/daun
- Jumlah Sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat Netto Awal : A : Total sampel A : 10,9129 gram
B : Total sampel B : 0,4471 gram
-
-
-
-
-
-
- Berat Netto Akhir : A : Total sampel A : 10,1879 gram
B : Total sampel B : 0,2068 gram
-
-
-
-
-
-
- Berat Netto Akhir : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan :
A :Bahan/daun
1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan :
B : Bahan/daun
Kesimpulan :
Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undnag-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |