| Dakwaan |
Pertama :
--- Bahwa ia terdakwa Muhamad Puji Als. Pijay Bin Sueb (Alm.) pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kp. Tegallega Rt 001 Rw 003 Desa Tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar jam 10.30 Wib terdakwa Muhamad Puji datang ke rumah saksi Oman B di Kp. Tegallega Rt 001 Rw 003 Desa Tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor yang mana terdakwa sebagai tetangga saksi Oman B, lalu terdakwa menyampaikan maksudnya akan meminjam sepeda motor milik saksi Oman B, dimana pada saat itu di rumah tersebut ada istri saksi Oman yakni saksi Ina lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Ina bahwa “Teh, Nginjeum motor”. Kemudian saksi Ina menjawab ”Rek kamana sia?” lalu terdakwa menjawab ”Rek ka tanjakan, ka imah kaka” lalu saksi Ina mengatakan ”Heeuh, tah koncina na lamari, ulah lila sia”;
- Bahwa setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut dan berangkat menuju rumah kakaknya di Kp. Pasar kemang Desa tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor dengan maksud untuk memberitahu kepada sudaranya bahwa pada hari minggu pagi terdakwa berkelahi dengan kakaknya yang bernama bernama Agus;
- Bahwa kemudian terdakwa pergi ke rumah temannya di daerah Malahpar Kec. Rumpin Kab. Bogor, terdakwa langsung meminta temannya yang juga bernama Agus untuk menjual sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam, no. Pol F 6456 FDH, No. Rangka MH1JFZ218JK446488, No. Mesin JFZ2E1446309, An. Oman B, alamat Kp. Tegal Lega Rt 001 Rw 003 Desa Tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor, Tahun Pembuatan 2018 tersebut;
- Bahwa awalnya Agus menolak dan memperingatkan terdakwa bahwa sepeda motor tersebut milik orang lain, namun terdakwa memaksa Agus dan akhirnya Agus mau membantu terdakwa mencarikan pembelinya;
- Bahwa berselang 2 (dua) jam kemudian, saat terdakwa berada di kamar datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ke rumah Agus dan Agus yang menemui laki-laki tersebut. Namun sebelumnya terdakwa meminta Agus untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun nyatanya sepeda motor tersebut hanya laku sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut di transfer oleh Agus ke akun Gopay milik terdakwa dan terdakwa mencairkannya di warung madura di sekitar rumah Agus;
- Bahwa setelah itu terdakwa pergi dengan cara naik angkot menuju terminal Kebon Nanas di daerah Cikokol Tangerang, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke arah Sukabumi, setelah tiba di Terminal Sukabumi Kota terdakwa melanjutkan kembali perjalanan menggunakan bus ke arah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi;
- Bahwa terdakwa sempat beristirahat di sekitar pantai pelabuhan ratu untuk berbuka puasa, setelah itu terdakwa tertidur sampai dengan pukul 21.00 Wib. ketika terbangun terdakwa langsung menuju terminal pelabuhan ratu untuk naik bus dengan tujuan Gentur Kab. Cianjur;
- Bahwa terdakwa menjual sepeda motor tersebut dikarenakan kebutuhan untuk lebaran;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Oman B mengalami kerugian sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
---- Perbuatan terdakwa Muhamad Puji Als. Pijay Bin Sueb (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.
Atau
Kedua :
--- Bahwa ia terdakwa Muhamad Puji Als. Pijay Bin Sueb (Alm.) pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kp. Tegallega Rt 001 Rw 003 Desa Tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar jam 10.30 Wib terdakwa Muhamad Puji datang ke rumah saksi Oman B di Kp. tegallega Rt 001 Rw 003 Desa Tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor yang mana terdakwa sebagai tetangga saksi Oman B, lalu terdakwa menyampaikan maksudnya akan meminjam sepeda motor milik saksi Oman B, dimana pada saat itu ada istri saksi Oman yakni saksi Ina lalu terdakwa mengatakan mau meminjam sepeda motor tetapi saksi ina tidak mengijinkan dan terdakwa tetap mengambil kunci sepeda motor milik saksi Oan B tersebut;
- Bahwa setelah itu terdawka berangkat menuju rumah kakaknya di Kp. Pasar kemang Desa tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor dengan maksud untuk memberitahu kepada sudaranya bahwa pada hari minggu pagi terdakwa berkelahi dengan kakaknya yang bernama bernama Agus;
- Bahwa kemudian terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama Agus di daerah Malahpar Kec. Rumpin Kab. Bogor, terdakwa langsung meminta Agus untuk menjual sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam, no. Pol F 6456 FDH, No. Rangka MH1JFZ218JK446488, No. Mesin JFZ2E1446309, An. Oman B, alamat Kp. Tegal Lega Rt 001 Rw 003 Desa Tegallega Kec. Cigudeg Kab. Bogor, Tahun Pembuatan 2018 tersebut;
- Bahwa awalnya Agus menolak dan memperingatkan terdakwa bahwa sepeda motor tersebut milik orang lain, namun terdakwa memaksa Agus dan akhirnya Agus mau membantu terdakwa mencarikan pembelinya;
- Bahwa berselang 2 (dua) jam kemudian, saat terdakwa berada di kamar datanglah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal ke rumah Agus dan Agus yang menemui laki-laki tersebut. Namun sebelumnya terdakwa meminta Agus untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun nyatanya sepeda motor tersebut hanya laku sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
-
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut di transfer oleh Agus ke akun Gopay milik terdakwa dan terdakwa mencairkannya di warung madura di sekitar rumah Agus;
-
- Bahwa setelah itu terdakwa pergi dengan cara naik angkot menuju terminal Kebon Nanas di daerah Cikokol Tangerang, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke arah Sukabumi, setelah tiba di Terminal Sukabumi Kota terdakwa melanjutkan kembali perjalanan menggunakan bus ke arah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi;
-
- Bahwa terdakwa sempat beristirahat di sekitar pantai pelabuhan ratu untuk berbuka puasa, setelah itu terdakwa tertidur sampai dengan pukul 21.00 Wib. ketika terbangun terdakwa langsung menuju terminal pelabuhan ratu untuk naik bus dengan tujuan Gentur Kab. Cianjur;
- Bahwa terdakwa menjual sepeda motor tersebut dikarenakan kebutuhan untuk lebaran;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Oman B mengalami kerugian sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
---- Perbuatan terdakwa Muhamad Puji Als. Pijay Bin Sueb (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. |