Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
746/Pdt.P/2024/PN Cbi ROHANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 746/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk megganti Nama orang anak Pemohon pada akte kelahiran nomor :19971.CS/2012   yang semula tertulis nama Rindu Febiola Dewanita anak kedua perempuan dari pasangan RAHMAT dan ENENG diganti menjadi Rindu Febiola Dewanita anak kedua perempuan dari pasangan RACHMAT dan ROHANAH untuk disesuaikan akte Kelahiran Nomor 34.582/B/P/JP/1983 ( RACMAT) dan Nomor 3201-LT-07092023-0218 ( ROHANAH)
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan ganti nama Oorang tua anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran Nomor : 19971.CS/2012 anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak