Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2025/PN Cbi Maria Helena Kwary Euginia Natania Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Helena Kwary
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi HaryantoMaria Helena Kwary
Tergugat
NoNama
1Euginia Natania Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisionil Penggugat;
2. Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yaitu sebidang tanah berikut bangunan di atasnya sebagaimana AKTA JUAL BELI: 
a. Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 597/2021 persil 159 D.II kohir nomor C. 1834 luas tanah 49 m2 (empat puluh sembilan meter persegi), pembeli atas nama: Rudi Harmoko, yang terletak di jalan kampung babakan RT. 001, RW. 015, Kel. Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
-  Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nurdin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sadiyah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Awi Sugandi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Samat Jobing;
b. Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 1554/2022 persil nomor 159 D.II Blok 025 Kohir nomor C. 2814 luas tanah 105 m2 (seratus lima meter persegi) pembeli atas nama: dr. Nency Ridho, yang terletak di jalan kampung babakan RT. 001, RW. 015, Kel. Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
-  Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Eko;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan milik Ai Lusiana Harun;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Yamin Ejo;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Nurdin/Rudi;
c. Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 2010/2022 2021 persil 159 D.II kohir nomor C. 1834 luas tanah 50 m2 (lima puluh meter persegi),  pembeli atas nama: dr. Nency Ridho, yang terletak di jalan kampung babakan RT. 001, RW. 015, Kel. Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
-  Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nurdin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik dr. Nency Ridho;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Awi Sugandi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Samat Jabing;
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat sebagai hukum Surat Pernyataan tanggal 18 Juli 2024 tentang kesanggupan Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat secara bertahap yang ditandatangani Tergugat dan disahkan oleh Notaris Yenny Sari Kusuma, S.H., M.Kn.
3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat karena telah  melanggar janji sebagaimana  Surat Pernyataan tanggal 18 Juli 2024 tentang kesanggupan Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat secara bertahap yang ditandatangani Tergugat dan disahkan oleh Notaris Yenny Sari Kusuma, S.H., M.Kn; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika, sebagai berikut:
    a. Uang sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai kewajiban hukum untuk memenuhi perikatan; 
    b. Uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai hukuman membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat akibat wanprestasi Tergugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan; 
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari atas kelalaian Tergugat dalam melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, bantahan, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad)
8. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak