| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana tersirat dan diatur di dalam KUHPerdata;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian keseluruhan berupa kerugian Materiil dan Immateriil sebesar total Rp. 1.550.000.000,- (terbilang: satu milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar total Rp. 1.550.000.000,- (terbilang: satu milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah) seluruhnya seketika secara tanggung renteng setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrahct);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat seluruhnya secara tunai dan tanpa syarat serta membebankan uang paksa (dwang som) sebesar 1 juta rupiah setiap harinya dikalikan pada setiap hari keterlambatan kepada Tergugat atas keterlambatannya;
- Menetapkan, putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lain dari Tergugat (Uitvoerbar bij voorad);
- Meletakkan sita jaminan (CB) atas Satu Tanah dan Bangunan di Perumahan CITRA INDAH BUKIT HELIKONIA Blk AG 12 No.17 RT.010/ RW.009 Desa SINGAJAYA, Kecamatan
JONGGOL, Kabupaten BOGOR, Provinsi Jawa Barat. Milik Tergugat Kwan Mandarinata;
- Menetapkan beban seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada
Tergugat. |