Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2026/PN Cbi ADITYA AL FAJRI 1.KWAN MANDARINATA
2.NURDIN HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADITYA AL FAJRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indrayoto Budi SantosoADITYA AL FAJRI
Tergugat
NoNama
1KWAN MANDARINATA
2NURDIN HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum sebagaimana tersirat dan diatur di dalam KUHPerdata;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian keseluruhan berupa kerugian Materiil dan Immateriil sebesar total Rp. 1.550.000.000,- (terbilang: satu milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar total Rp. 1.550.000.000,- (terbilang: satu milyar lima ratus lima puluh juta Rupiah) seluruhnya seketika secara tanggung renteng setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrahct);
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat seluruhnya secara tunai dan tanpa syarat serta membebankan uang paksa (dwang som) sebesar 1 juta rupiah setiap harinya dikalikan pada setiap hari keterlambatan kepada Tergugat atas keterlambatannya;
  7. Menetapkan, putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lain dari Tergugat (Uitvoerbar bij voorad);
  8. Meletakkan sita jaminan (CB) atas Satu Tanah dan Bangunan di Perumahan CITRA INDAH BUKIT HELIKONIA Blk AG 12 No.17 RT.010/ RW.009 Desa SINGAJAYA, Kecamatan

JONGGOL, Kabupaten BOGOR, Provinsi Jawa Barat. Milik Tergugat Kwan Mandarinata;

  1. Menetapkan beban seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada

Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak