Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
461/Pdt.P/2025/PN Cbi Febti Widihastuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 461/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Febti Widihastuti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUH KAMDANI.SH.MHFebti Widihastuti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa pemohon Febti Widihastuti sebagai wali pengampun terhadap Agung Roni yuniarto dan dapat melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan  
  3. Memerintahkan kepada semua instansi terkait baik negeri ataupun swasta, Catatan Sipil, Kementrian ATR/BPN, PEMDA, PERBANKAN, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Instansi Pemerintah lainnya bahwa Febti Widihastuti dapat melakukan segala perbuatan perbuatan hukum yang sah
  4. Membayar biaya permohonan kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak