Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
291/Pdt.G/2025/PN Cbi DR. Giriwati Yogasara, MARS 1.Parikin
2.Joko Prasetyo Budi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 291/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 20 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. Giriwati Yogasara, MARS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anwarsyah NasutionDR. Giriwati Yogasara, MARS
Tergugat
NoNama
1Parikin
2Joko Prasetyo Budi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat-l dan Tergugat-Il telah ingkar Janji/Wanprestasi:
3. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat -I  dinyatakan sah dan   Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat HGB No.115 yang semula atas nama: Joko Prasetyo Budi menjadi atas Nama: DR. Giriwati Yogasara, MARS
 
4. Memerintahkan Turut Tergugat yaitu  kantor Pertanahan nasional Bogor II untuk melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat HGB No.115 yang semula atas nama: Joko Prasetyo Budi menjadi atas Nama: DR. Giriwati Yogasara, MARS
 
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku Subsider:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak