| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 266/Pdt.G/2026/PN Cbi | HENY GUMURUH | MAULDI WIRASTOMO SOEMARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat menurut hukum, akta perjanjian jual beli hak atas tagihan no. 219/Leg/2010 tertanggal 14 Juli 2010 an. Heny Gumuruh dan akta nomor 10 perjanjian pengalihan hak atas tagihan (hak Cessie) tertanggal 14 Juli 2010 an. Heny Gumuruh yang dibuat di hadapan Notaris Subariati Soegeng, S.H. Notaris di Jakarta.
3. Menyatakan saudara Mauldi Wirastomo Soemarto (tergugat) tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembatalan surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan proyek perumahan citra indah jonggol dan balik nama atas sebidang tanah beserta bangunan yang menjadi objek jaminan atas utang tergugat pada penggugat di -Kantor Pengembang Perumahan Citra Indah Alamat Jalan Raya Cileungsi Jonggol KM 12 di Jonggol Kabupaten Bogor (turut tergugat ).
4. Menghukum tergugat untuk melepaskan haknya atas sebidang tanah beserta bangunan di atasnya Luas Tanah 120 M2 Luas Bangunan 64 M2 yang terletak di Perumahan Citra Indah blok A1 no. 46 Desa/Kelurahan Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor .Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jl. Komplek Barat: Blok A1 No. 47 Selatan : Blok A1 No. 62 Timur : Blok A1/ Arundina 5. Memberikan hak kepada penggugat untuk menjual atau melakukan balik nama kepada penggugat sendiri atau orang lain terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang menjadi objek jaminan atas utangnya tergugat.
6. Menghukum tergugat Mauldi Wirastomo Soemarto memberikan kerugian materil yang dialami oleh penggugat (Heny Gumuruh) sebesar Rp.108.336.367 ( seratus delapan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah ).pada penggugat terhitung putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Memerintahkan kepada: Kantor Pengembang Perumahan Citra Indah alamat Jalan Raya Cileungsi Jonggol KM 12 di Jonggol Kabupaten Bogor (sebagai turut tergugat) Sebagai turut tergugat untuk melakukan proses pembatalan surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan proyek perumahan citra indah jonggol dan balik nama kepada nama penggugat atau nama orang lain terhadap sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang menjadi objek jaminan atas utangnya tergugat sebagai berikut : Luas Tanah 120 M2 Luas Bangunan 64 M2 Yang terletak di Perumahan Citra Indah blok A1 no. 46 Desa/Kelurahan Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor
Dengan batas-batas : Utara : : Jl. Komplek Barat : Blok A1 No. 47 Selatan : : Blok A1 No. 62 Timur : : Blok A1/ Arundina 8. Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul Atau: -Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA memberikan putusan yang adil |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
