Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat. I (Ratmini Usman) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bukti kwetansi pembayaran pertama sebagai pembelian rumah secara over kredit di bawah tangan sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 17 April 2004, dan Kwetansi pembayaran kedua sebagai pembelian rumah secara over kredit di bawah tangan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) sah secara hukum.
- Menyatakan secara hukum bukti bukti pembayaran cicilan kredit, serta bukti pelunasan yang di bayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat. II (Bank Tabungan Negara Cabang Depok / Bank BTN. Area.1 Depok) melalui BTN KCP Cibinong sah secara hukum.
- Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai pembeli yang bertikad baik atas pembelian tanah berikut bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 382/Nangewer Mekar, seluas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi), Surat Ukur No. 276/Nangewer Mekar/2002, tanggal 21-03-2002, atas nama Ratmini Usman (Tergugat.I), yang berlokasi di Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1, No. 12, Rt. 007/Rw.007, Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Memerintahkan kepada Tergugat. II (Bank BTN Cabang Depok/Bank BTN Area. 1 Depok) untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 382/Nangewer Mekar, Surat Ukur No. 276/Nangewer Mekar/2002, tanggal 21-03- 2002, atas nama Ratmini Usman (Tergugat. I) yang berlokasi di Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1, No. 12, Rt. 007/Rw.007, Desa Nangewer. Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atas nama Ratmini Usman (Tergugat.I).
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk mengambil dan menerima Serifikat Hak Milik (SHM) No. 382/Nangewer, Surat Ukur No. 276/Nangewer Mekar/2002, tanggal 21-03-2002, atas nama Ratmini Usman (Tergugat. I) yang berlokasi di Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1, No. 12, Rt. 007/Rw.007, Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk mengurus, membalik namakan Sertifikat Hak Milik No. 276/Nangewer Mekar/2002, tanggal 21-03-2002, yang berlokasi di Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1, No. 12, Rt. 007/Rw.007, Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atas nama Ratmini Usman (Tergugat.I) kepada atas nama Penggugat, dan/atau kepada siapapun tanpa harus meminta persetujuan dan tanda tangan pihak Tergugat.I (Ratmini Usman)
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak secara penuh menggadaikan, menjual, menyewakan serta melakukan perbuatan hukum lainnya atas objek Serifikat Hak Milik (SHM) No. 382/Nangewer, Surat Ukur No. 276/Nangewer Mekar/2002, tanggal 21- 03-2002, atas nama Ratmini Usman (Tergugat. I), yang berlokasi di Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1, No. 12, Rt. 007/Rw.007, Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kepada siapapun tanpa harus meminta persetujuan dan tanda tangan pihak Tergugat.I (Ratmini Usman).
- Menghukum Turut Tergugat (BPN Kabupaten Bogor) untuk tunduk dan patuh atas seluruh isi Putusan Pengadilan.
|