Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.G/2025/PN Cbi ANDRIANSYAH HJ,EUIS BAHYUROH S.Pd.I/Ketua Himpaudi (Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Nur Latief S.HANDRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1HJ,EUIS BAHYUROH S.Pd.I/Ketua Himpaudi (Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban sebesar Rp. 200.475.000,- (dua ratus juta empat ratus tujuh puluh lima riburupiah)secara tunai atau transfer dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjiankerjasama pengadaan seragam batik anak paudĀ  No 14/KEP/HIMPAUDI-KAB/IV/2023
  5. MenghukumTergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabilaTergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
  7. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak