Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PN Cbi ASTRY HERAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASTRY HERAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan  Perubahan Nama anak Pemohon dan pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 33643.CS/2013 yang semula tertulis MUHAMAD ARJUNA AQILA PRANAJA KURNIADI dirubah menjadi MUHAMMAD ARJUNA KURNIADI;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perubahan Nama Akta Kelahiran anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 33643.CS/2013 yang semula semula tertulis MUHAMAD ARJUNA AQILA PRANAJA KURNIADI,  dirubah menjadi MUHAMMAD ARJUNA KURNIADI, dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak