Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp. Padurenan RT. 004/003, Desa Padurenan, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO mengenal Saksi ALVAN JUVERNUS sejak tahun 2019 sewaktu sama-sama bekerja di PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO, dimana Saksi ALFAN JUVERNUS selaku Sales Marketing di PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO
- Berawal dari terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO pada sekira bulan September 2024 mengetahui bahwa Saksi ALFAN JUVERNUS melakukan penagihan hasil penjualan barang dengan nominal yang di mark up dan pembayarannya diarahkan ke rekening Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO tanpa seizin Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO
- Selanjutnya Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO mengirimkan kembali uang yang masuk ke rekening milik terdakwa BRI: 0422010029145504 ke rekening BCA: 1081631374 atas nama Saksi ALFAN JUVERNUS dan Terdakwa menanyakan kepada Saksi ALVAN JUVERNUS dari mana sumber uang tersebut dan Saksi ALVAN JUVERNUS mengatakan uang tersebut berasal dari uang tagihan customer PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO
- Bahwa perbuatan mark up tersebut hampir dilakukan setiap bulan sejak bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2025
- Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO mengetahui langsung dari Saksi ALVAN JUVERNUS bahwa tindakan yang dilakukan bukan hanya mark up saja melainkan juga menggelapkan uang hasil penjualan produk PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO pada bulan April 2025.
- Bahwa Saksi ALFAN JUVERNUS mengakui kepada Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO jumlah uang yang sudah digelapkan kurang lebih sekitar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Bahwa dalam kenyataannya, setelah dilakukan hitungan laporan audit internal dari Toko Indosteel Sumber Berkah (Saksi NORA) dan dari Toko Logam Abadi (Saksi NUGROHO HARTOYO) didapat total kerugian perusahaan PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO sebesar Rp. 1.584.322.527,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rician kerugian yang dialami dari kedua toko tersebut yaitu:
- Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Saksi NORA SITINJAK selaku pemilik toko Indosteel Sumber Berkah sebesar Rp. 440.451.500,-( empat ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Saksi NUGROHO HARTOYO selaku pemilik Toko Logam Abadi berkah sebesar Rp 1.143.871.027,-(satu milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah).
Bahwa nilai hitungan kerugian tersebut berdasarkan data dari pemesanan, dan tagihan untuk kedua toko tersebut
- Bahwa terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO tidak mendapat keuntungan dari transaksi tersebut tetapi Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO pernah meminjam uang darin Saksi ALFAN JUVERNUS yang sebagian uangnya ada yang berasal dari uang customer PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO yang ditransfer melalui rekening Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO untuk pembayaran barang milik PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO dengan rincian:
- Pada bulan November 2024 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Pada bulan Desember 2024 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di tanggal lupa bulan Desember 2024.
- Pada bulan Januari 2025 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di tanggal lupa bulan Januari 2025.
- Pada bulan Februari 2025 membayar hutang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pada bulan Maret 2025 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di tanggal lupa bulan Maret 2025.
- Pada bulan April 2025 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di tanggal lupa bulan April 2025.
Dari uang yang di pinjam oleh Sdr.MARDHI HALIM BUDIARTO sebesar Rp. 74.000.000,-(tujuh puluh empat juta rupiah) yang sudah di kembalikan kepada saya sebesar Rp.26.500.000,-(dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah uang yang belum di kembalikan oleh Sdr. MARDHI HALIM BUDIARTO sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang pinjaman dari saksi ALFAN JUVERNUS tersebut Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO gunakan untuk membayar tagihan pinjaman online.
- Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO tidak dapat menjelaskan secara rinci uang yang masuk dari customer melalui rekening Terdakwa MADHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO, adapun yang dapat dijelaskan sementara ini yaitu hanya transaksi pada bulan April 2025 yaitu sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah), Rp.120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah), dan Rp. 80.000.000,-(Delapan puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO yang berada di Kp. Padurenan RT. 004/003, Desa Padurenan, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Barang siapa dengan sengaja membantu nkejahatan, memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO mengenal Saksi ALVAN JUVERNUS sejak tahun 2019 sewaktu sama-sama bekerja di PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO, dimana Saksi ALFAN JUVERNUS selaku Sales Marketing di PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO
- Berawal dari terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO pada sekira bulan September 2024 mengetahui bahwa Saksi ALFAN JUVERNUS melakukan penagihan hasil penjualan barang dengan nominal yang di mark up dan pembayarannya diarahkan ke rekening Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO tanpa seizin Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO
- Selanjutnya Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO mengirimkan kembali uang yang masuk ke rekening milik terdakwa BRI: 0422010029145504 ke rekening BCA: 1081631374 atas nama Saksi ALFAN JUVERNUS dan Terdakwa menanyakan kepada Saksi ALVAN JUVERNUS dari mana sumber uang tersebut dan Saksi ALVAN JUVERNUS mengatakan uang tersebut berasal dari uang tagihan customer PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO
- Bahwa perbuatan mark up tersebut hampir dilakukan setiap bulan sejak bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2025
- Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO mengetahui langsung dari Saksi ALVAN JUVERNUS bahwa tindakan yang dilakukan bukan hanya mark up saja melainkan juga menggelapkan uang hasil penjualan produk PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO pada bulan April 2025.
- Bahwa Saksi ALFAN JUVERNUS mengakui kepada Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO jumlah uang yang sudah digelapkan kurang lebih sekitar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Bahwa dalam kenyataannya, setelah dilakukan hitungan laporan audit internal dari Toko Indosteel Sumber Berkah (Saksi NORA) dan dari Toko Logam Abadi (Saksi NUGROHO HARTOYO) didapat total kerugian perusahaan PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO sebesar Rp. 1.584.322.527,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rician kerugian yang dialami dari kedua toko tersebut yaitu:
- Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Saksi NORA SITINJAK selaku pemilik toko Indosteel Sumber Berkah sebesar Rp. 440.451.500,-( empat ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Uang pembayaran pembelian produk kami yang dibayarkan oleh Saksi NUGROHO HARTOYO selaku pemilik Toko Logam Abadi berkah sebesar Rp 1.143.871.027,-(satu milyar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah).
Bahwa nilai hitungan kerugian tersebut berdasarkan data dari pemesanan, dan tagihan untuk kedua toko tersebut
- Bahwa terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO tidak mendapat keuntungan dari transaksi tersebut tetapi Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO pernah meminjam uang darin Saksi ALFAN JUVERNUS yang sebagian uangnya ada yang berasal dari uang customer PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO yang ditransfer melalui rekening Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO untuk pembayaran barang milik PT. SARANA SENTRAL PROFILINDO dengan rincian:
- Pada bulan November 2024 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Pada bulan Desember 2024 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di tanggal lupa bulan Desember 2024.
- Pada bulan Januari 2025 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di tanggal lupa bulan Januari 2025.
- Pada bulan Februari 2025 membayar hutang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Pada bulan Maret 2025 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di tanggal lupa bulan Maret 2025.
- Pada bulan April 2025 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), baru dibayar sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di tanggal lupa bulan April 2025.
Dari uang yang di pinjam oleh Sdr.MARDHI HALIM BUDIARTO sebesar Rp. 74.000.000,-(tujuh puluh empat juta rupiah) yang sudah di kembalikan kepada saya sebesar Rp.26.500.000,-(dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah uang yang belum di kembalikan oleh Sdr. MARDHI HALIM BUDIARTO sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang pinjaman dari saksi ALFAN JUVERNUS tersebut Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO gunakan untuk membayar tagihan pinjaman online.
Bahwa Terdakwa MARDHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO tidak dapat menjelaskan secara rinci uang yang masuk dari customer melalui rekening Terdakwa MADHI HALIM BUDIARTO Bin SRI MARETNO BUDIARTO, adapun yang dapat dijelaskan sementara ini yaitu hanya transaksi pada bulan April 2025 yaitu sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah), Rp.120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah), dan Rp. 80.000.000,-(Delapan puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana.---------------------------------------------- |