Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
525/Pdt.G/2024/PN Cbi ANGGI EKO PRASETYO 1.SUTARNA
2.Putra Erdana Rachmat. S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 525/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGI EKO PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Machfud Bachri, S.H., MBA.ANGGI EKO PRASETYO
Tergugat
NoNama
1SUTARNA
2Putra Erdana Rachmat. S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR
2Kantor Notaris Siti Maemunah, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan TERGUGAT  I Telah cidra janji (Wanprestasi)
3. Menyatakan TERGUGAT I telah meminjam uang PENGGUGAT sejumlah Rp 80.000.000,-(Delapan Puluh Juta Rupiah) 
 
4. Menyatakan Sah dan Berkuatan Hukum PERJANJIAN GADAI SERTIFIKAT NOMOR; 01 tertanggal 08 Juni 2024  yang dibuat dihadapan Notaris Siti Maemunah, S.H., M.Kn.berkedudukan di Jalan Cendrawasih No.14 RT.02/RW.04, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor
 
5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materill kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 58.000.000.- (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah);
 
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Immaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh  Juta Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT I melak sanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan putusan dilaksanakan
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2946 dengan Nomor identifikasi Bidang 10.10.14.13.0534, atas nama SUTARNA Terletak Griya alam sentosa D5/4 RT 012 RW 08 pasir angin Cileungsi, Kabupaten Bogor
 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
 
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I(KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR); Beralamat Jl. Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk membuat Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama PENGGUGAT, dikarenakan  TERGUGAT I tidak nersedia untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), sebagai dasar untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak