INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
525/Pdt.G/2024/PN Cbi | ANGGI EKO PRASETYO | 1.SUTARNA 2.Putra Erdana Rachmat. S |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 525/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
2. Menyatakan TERGUGAT I Telah cidra janji (Wanprestasi)
3. Menyatakan TERGUGAT I telah meminjam uang PENGGUGAT sejumlah Rp 80.000.000,-(Delapan Puluh Juta Rupiah)
4. Menyatakan Sah dan Berkuatan Hukum PERJANJIAN GADAI SERTIFIKAT NOMOR; 01 tertanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Maemunah, S.H., M.Kn.berkedudukan di Jalan Cendrawasih No.14 RT.02/RW.04, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor
5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materill kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 58.000.000.- (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Immaterill kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT I melak sanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan putusan dilaksanakan
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2946 dengan Nomor identifikasi Bidang 10.10.14.13.0534, atas nama SUTARNA Terletak Griya alam sentosa D5/4 RT 012 RW 08 pasir angin Cileungsi, Kabupaten Bogor
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I(KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR); Beralamat Jl. Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk membuat Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama PENGGUGAT, dikarenakan TERGUGAT I tidak nersedia untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), sebagai dasar untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |