Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Agung Setiawan
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.MOUHAMMAD YASSER QADARSYAH Bin ERWAN ALAMSYAH (Alm)
2.SONY MURIADIN BIN AEP SAEPUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-192 /M.2.18/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa I MOUHAMMAD YASSER QADARSYAH Bin ERWAN ALAMSYAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SONY MURIADIN Bin AEP SAEPUDIN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Rt. Aman Kp. Kedung Jiwa Rt. 002/006 Kel/Ds. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK (Daftar Pencarian Orang) melalui Sdr. ZIDAN (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), dimana awalnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK menghubungi Terdakwa I melalui DM akun Instagram dan mengatakan “p”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I “iya, oke siap di tunggu arahannya. Kemudian beberapa jam kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB, pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK menghubungi Terdakwa I Kembali melalui DM Instagram dengan mengirimkan foto dan shareloc yang berlokasi di Rerumputan yang beralamatkan di Kp. Sawah Poncol Gg. Paseban 2 Rt 004/007 Kel/Ds. Bojong Gede, Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, namun tidak dibalas oleh Terdakwa I. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. ZIDAN menghubungi Terdakwa I melalui DM Instagram dan mengatakan “gimana udah di terima belum bahannya”, kemudian Terdakwa I menjawab “belom, ini baru mau jalan, nanti kalo udah hand (diambil) gua kabarin”. Setelah itu, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I berangkat ke Lokasi yang diarahkan oleh pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK dan Terdakwa I langsung mencari dan mengambil narkotika jenis Tembakau Sintetis di rerumputan, yaitu berupa 1 (satu) buah plastic warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kurang lebih 23 (dua puluh tiga) gram. Kemudian, setelah mengambilnya, Terdakwa I Kembali ke kontrakan yang beralamatkan di Kp. Susukan Rt. 002/002 Kel/Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan langsung mengecak/membagi menjadi 57 (lima puluh tujuh) paket narkotika jenis Tembakau Sintetis, yang mana 24 (dua puluh empat) bungkus isolasi warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. ZIDAN melalui DM Instagram “udah hand (diambil) nih, udah di gua”, kemudian Sdr. ZIDAN menjawab “ok”.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I memberikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa II dan Terdakwa II mengedarkan/memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara ditempel di belakang tiang Listrik yang beralamatkan di Jl. Rt. Aman Kp. Kedung Jiwa Rt. 002/006 Kel/Ds. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mengedarkan / memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui akun Instagram jualan milik Terdakwa I @TwinSaga.id dan @Skylight, dan Terdakwa II yang memegang akun Instagram @TwinSaga.id untuk jualan dan melayani pembeli Narkotika jenis Tembakau SIntetis.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam mengedarkan / memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang diperoleh dari pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK adalah sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan Terdakwa I berikan keuntungan kepada Terdakwa II dari mengedarkan / memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara ditempel sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5690/NNF/2024 tanggal 15 November 2024, diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang Bukti:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 26,3200 gram diberi nomor barang bukti 2999/2024/OF dan setelah diperiksa sisa barang bukti sejumlah 25,4800 gram.
  2. 16 (enam belas) buah lakban merah masing-masing beriiskan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,8800 gram diberi nomor barang bukti 3000/2024/OF dan setelah diperiksa sisa barang bukti sejumlah 10,2800 gram.

 

  • Hasil Pemeriksaan:
  1. Barang bukti dengan nomor 2999/2024/OF dan 3000/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • Interpretasi Hasil:
  1. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa I MOUHAMMAD YASSER QADARSYAH Bin ERWAN ALAMSYAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II SONY MURIADIN Bin AEP SAEPUDIN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 di Kp. Susukan Rt. 002/002 Kel/Ds. Susukan, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB Ketika Saksi A. YUDHA BIRAN bersama-sama dengan Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Satuan Narkoba dan mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Sintetis di wilayah Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. Kemudian, dilakukan pengembangan  sekira pukul 16.00 WIB, dan berhasil diamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang Bersama-sama berada di kontrakan yang beralamat di Kp. Susukan Rt. 002/002 Kel/Ds. Susukan, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa I dan tempat tertutup lainnya, dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 16 (enam belas) bungkus isolasi warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis;
  • 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
  • 7 (tujuh) pack plastic klip bening;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1606 Warna Hitam No. IMEI 1 : 865588032686915, No. IMEI 2 : 865588032686907

yang dimana, barang bukti tersebut disimpan di atas lantai kontrakan. Kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 10C Warna Biru No. IMEI 1 : 861413051272287, No. IMEI 2 : 861413051272295.

Setelah itu, para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa awalnya Terdakwa I mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK (Daftar Pencarian Orang) melalui Sdr. ZIDAN, dimana pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK menghubungi Terdakwa I melalui DM akun Instagram dan mengatakan “p”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I “iya, oke siap di tunggu arahannya. Kemudian beberapa jam kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB, pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK menghubungi Terdakwa I Kembali melalui DM Instagram dengan mengirimkan foto dan shareloc yang berlokasi di Rerumputan yang beralamatkan di Kp. Sawah Poncol Gg. Paseban 2 Rt 004/007 Kel/Ds. Bojong Gede, Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, namun tidak dibalas oleh Terdakwa I. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. ZIDAN menghubungi Terdakwa I melalui DM Instagram dan mengatakan “gimana udah di terima belum bahannya”, kemudian Terdakwa I menjawab “belom, ini baru mau jalan, nanti kalo udah hand (diambil) gua kabarin”. Setelah itu, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I berangkat ke Lokasi yang diarahkan oleh pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK dan Terdakwa I langsung mencari dan mengambil narkotika jenis Tembakau Sintetis di rerumputan, yaitu berupa 1 (satu) buah plastic warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kurang lebih 23 (dua puluh tiga) gram. Kemudian, setelah mengambilnya, Terdakwa I Kembali ke kontrakan yang beralamatkan di Kp. Susukan Rt. 002/002 Kel/Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan langsung mengecak/membagi menjadi 57 (lima puluh tujuh) paket narkotika jenis Tembakau Sintetis, yang mana 24 (dua puluh empat) bungkus isolasi warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic bening masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. ZIDAN melalui DM Instagram “udah hand (diambil) nih, udah di gua”, kemudian Sdr. ZIDAN menjawab “ok”.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, Terdakwa II mengedarkan/memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara ditempel di belakang tiang Listrik yang beralamatkan di Jl. Rt. Aman Kp. Kedung Jiwa Rt. 002/006 Kel/Ds. Kedungwaringin Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, dimana Terdakwa II mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dari Terdakwa I. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama mengedarkan / memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui akun Instagram jualan milik Terdakwa I @TwinSaga.id dan @Skylight, dan Terdakwa II yang memegang akun Instagram @TwinSaga.id untuk jualan dan melayani pembeli Narkotika jenis Tembakau SIntetis
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam mengedarkan / memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang diperoleh dari pemilik akun Instagram @SAMUDRAPASIFIK adalah sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan Terdakwa I berikan keuntungan kepada Terdakwa II dari mengedarkan / memperjualbelikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara ditempel sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5690/NNF/2024 tanggal 15 November 2024, diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Barang Bukti:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 26,3200 gram diberi nomor barang bukti 2999/2024/OF dan setelah diperiksa sisa barang bukti sejumlah 25,4800 gram.
  2. 16 (enam belas) buah lakban merah masing-masing beriiskan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,8800 gram diberi nomor barang bukti 3000/2024/OF dan setelah diperiksa sisa barang bukti sejumlah 10,2800 gram.

 

  • Hasil Pemeriksaan:
  1. Barang bukti dengan nomor 2999/2024/OF dan 3000/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

 

  • Interpretasi Hasil:
  1. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.  Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya