Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2026/PN Cbi Ny. MAGDALENA K Ny .YUSTIA ADHYARINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 01 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. MAGDALENA K
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny .YUSTIA ADHYARINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK KB BUKOPIN CABANG BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan   TERGUGAT  telah wan prestasi/ ingkar janji
  3. Meletakkan sita jaminan atas

 

Tanah berikut bangunannya yang terletak di Pesona Ontario  UG 5/18 RT 03/RW 019 , Kelurahan Limusnunggal , Kecamatan Gunung Putri , Kabupaten Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 4953  Luas tanah  120 m2 ( seratus dua puluh meter persegi ), dan luas bangunan  275 m2 ( duaratus tujuh puluh lima meter persegi )

 

4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini.

 

5. Memerintahkan kepada  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bogor menangguhkan  lelang   atas asset : 

Tanah berikut bangunannya yang terletak di Pesona Ontario  UG 5/18 RT 03/RW 019 , Kelurahan Limusnunggal , Kecamatan Gunung Putri , Kabupaten Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 4953  Luas tanah  120 m2 ( seratus dua puluh meter persegi ), dan luas bangunan  275 m2 ( duaratus tujuh puluh lima meter persegi )

 

6. Menghukum TERGUGAT  mengembalikan uang kepada PENGGUGAT Uang senilai :

Uang senilai Rp, 4.000.000.000,-  ( Empat milyar rupiah ) ditambah keuntungan senilai Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 4.500.000.000,- ( Empat milyar lima ratus juta rupiah  ).

 

Biaya pengurusan penagihan , mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan senilai  Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah )

 

 

Total ganti rugi adalah Rp. 4.550.000.000( empatmilyar limaratus ratus lima puluh jutarupiah )

 

 

 

7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini

 

8. Menyatakan isi putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding , verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( uit voor baar bij voorad).

 

9. Menghukum   TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Cibinong    berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak