Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/PDT.G/2001/PN.CBN A ZAIDIL MASRIE 1.DR LUKMANULHAKIM AS
2.NY. HJ. NURJANAH PARYONO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Nov. 2001
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 125/PDT.G/2001/PN.CBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A ZAIDIL MASRIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR LUKMANULHAKIM AS
2NY. HJ. NURJANAH PARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak dijalan salem,blok K no 62 rt 006/07,desa cinere kecamatan limo kabopaten bogor (sekarang kotamadya depok) berdasarkan sertifikat hak milik no 690 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 20 agustus 1985 no 4903 luas : 255 M2

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujr sehingga kepentingannya harus dilindungi oleh hukum
  2. menyatakan pelawan adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak dijalan salem blok K no 62 rt 006/07,desa cinere kecamatan limo kabopaten bogor (sekarang kotamadya depok) berdasarkan sertifikat hak milik no 690 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 20 agustus 1985 no 4903 luas : 255 M2
  3. menyatakan batal demi hukum berita acar teguran / aanmaning pengadilan negeri bogor tanggal 6 maret 2001 nomor 04/pdt/eks/2001/PN/bogor no 113/pdt/1997/Pn.bogor
  4. memerintahkan agar mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita pengganti berdasarkan penetapan ketua majelis hakim pengadilan negerin bogor no 11/pdt/CB/1997/pn.bogor Yo no 113/pdt-G/1997/pn.bogor tanggal 11 agustus 1997 atas sebidang tanah bangunan yang terletak dijalan salem blok K no 62 rt 006/07,desa cinere kecamatan limo kabopaten bogor (sekarang kotamadya depok) berdasarkan sertifikat hak milik no 690 yang diuraikan dalam gambar situasi tanggal 20 agustus 1985 no 4903 luas : 255 M2
  5. menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
  6. menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij vorraad) meskipun ada verset maupun banding
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak