Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
466/Pdt.G/2025/PN Cbi ADE PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 466/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Hermawan, S.H.ADE
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIAI C/Q KEMENTERIAN ATR/BPN. KANTOR WILAYAH ATR/BPN. PROPINSI JAWA BARAT C/q. Kepala Kantor ATR/BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR : 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) telah L U N A S; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyelesaikan proses pengurusan sertipikat baru dan mengembalikannya kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun juga; 
5. Menetapkan apabila TERGUGAT tidak memenuhi amar putusan pada butir 4 (empat) tersebut diatas, maka PENGGUGAT diberi ijin dan kuasa untuk mengurus sertipikat pengganti atas Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No.538/Cigudeg terdaftar an. Acang pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh TERGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar  Rp. 1.347.709.999,- (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan ini  mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) dengan nilai sebesar Rp.1.347.709,- (satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus  terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap  (in kracht van gewisjde);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada negara;
9. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan  patuh terhadap isi putusan a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak