Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa IRWANDI Als IRWAN Bin IRYANTO pada tanggal 09 September 2024 sekira jam 12.10 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Jln. Tegar Beriman Keluraha Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oran lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 Saksi NADYA PERMATASARI menerima pesan Instagram dengan username @irwandi_syaputra14 dimana Saksi NADYA PERMATASARI sudah kenal sejak tahun 2018 melalui komunitas sepeda motor ZDLS (Zona Depok Look Style). Terdakwa meminta tolong kepada Saksi NADYA PERMATASARI untuk diantarkan ke daerah Pemda Cibinong karena hendak melakukan COD (Cash On Delivery) mesin, yang dimana hal tersebut hanyalah fiktif. Namun, dikarenakan Saksi NADYA PERMATASARI tidak bisa, Saksi NADYA PERMATASARI kemudian menawarkan agar Terdakwa diantar suaminya yaitu Saksi IDHAM HOLID, yang kemudian Saksi IDHAM HOLID bersedia untuk mengantarkan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024, Terdakwa kemudian berjanjian di Setu Ciledong dengan Saksi IDHAM HOLID, dan setelah bertemu, Saksi IDHAM HOLID beserta anaknya berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2022 warna Hitam dengan No. Pol: B-3973-ETZ, No. Ka: MH1JM8211NK616194, No. Sin: JM82E1614301 atas nama NADYA PERMATASARI menuju Pemda Cibinong. Kemudian, sesampainya di Pemda Cibinong sekira pukul 12.10 Wib, Terdakwa mengajak Saksi IDHAM HOLID untuk meminum kopi dan berhenti di tukang kopi pinggir jalan di samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jl. Tegar Beriman, Kel. Tengah, Kec. Cibinong Kab. Bogor dan Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi IDHAM HOLID bahwa Terdakwa telah berjanjian dengan orang lain untuk COD (Cash on Delivery) sparepart motor di lokasi tersebut dimana hal tersebut hanyalah suatu kebohongan dari Terdakwa dengan tujuan hendak membawa kabur sepeda motor Saksi IDHAM HOLID . Setelah beberapa lama kemudian, Terdakwa tiba-tiba meminjam motor Saksi IDHAM HOLID dengan alasan hendak mengambil uang di ATM Pom Bensin Pakansari dan Saksi IDHAM HOLID pun menyerahkan kunci kontak motornya tersebut. Kemudian, setelah beberapa lama Terdakwa belum juga kembali dan Saksi IDHAM HOLID menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang mengisi bensin serta membeli rokok. Namun, setelah Saksi IDHAM HOLID menunggu beberapa lama, Terdakwa tak juga kunjung kembali dan Saksi IDHAM HOLID menyadari bahwa nomor teleponnya telah diblokir dan motornya telah dibawa kabur oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik Saksi IDHAM HOLID, selanjutnya sepeda motor milik Saksi IDHAM HOLID tersebut Terdakwa simpan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Abdul Gani Rt.001/001 Kel. Kalibaru Kec. Cilodong Depok / samping Honda mansur (Kontrakan Pak Iwan). Selanjutnya, Terdakwa hendak menukar sepeda motor milik Saksi IDHAM HOLID dengan sepeda motor lain yang memiliki surat-surat dengan maksud untuk menghilangkan jejak dengan cara memposting di media sosial Facebook. Kemudian, setelah seseorang bernama Sdr. HENDRIK tertarik dan hendak melihat sepeda motor tersebut, Terdakwa pun mengajak Sdr. HENDRIK untuk bertemu di daerah GDC (Grand Depok City). Setelah bertemu, Sdr. HENDRIK terlihat datang sendiri tanpa membawa sepeda motor, lalu Sdr. HENDRIK hendak mencoba sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa terlebih dahulu dan Terdakwa memberikan kunci motor tersebut, namun akhirnya sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Sdr. HENDRIK.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 Terdakwa hendak berjanjian untuk bertemu dengan Sdri. ECA di Setu Cilodong melalui DM Instagram. Sesampainya di Setu Cilodong sekira pukul 17.30 WIB, belum sempat bertemu dengan Sdri. ECA, Terdakwa langsung diamankan oleh 2 (dua) orang yang Bernama Saksi GIO PANI dan Saksi MUHAMMAD HERWANTO SUHERI dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sukmajaya dan akhirnya Terdakwa kembali dibawa ke Polres Bogor.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi IDHAM HOLID dan Saksi NADYA PERMATASARI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000 ( Lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IRWANDI Als IRWAN Bin IRYANTO pada tanggal 09 September 2024 sekira jam 12.10 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Jln. Tegar Beriman Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 Saksi NADYA PERMATASARI menerima pesan Instagram dengan username @irwandi_syaputra14 dimana Saksi NADYA PERMATASARI sudah kenal sejak tahun 2018 melalui komunitas sepeda motor ZDLS (Zona Depok Look Style). Terdakwa meminta tolong kepada Saksi NADYA PERMATASARI untuk diantarkan ke daerah Pemda Cibinong karena hendak melakukan COD (Cash On Delivery) mesin, yang dimana hal tersebut hanyalah fiktif. Namun, dikarenakan Saksi NADYA PERMATASARI tidak bisa, Saksi NADYA PERMATASARI kemudian menawarkan agar Terdakwa diantar suaminya yaitu Saksi IDHAM HOLID, yang kemudian Saksi IDHAM HOLID bersedia untuk mengantarkan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024, Terdakwa kemudian berjanjian di Setu Ciledong dengan Saksi IDHAM HOLID, dan setelah bertemu, Saksi IDHAM HOLID beserta anaknya berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2022 warna Hitam dengan No. Pol: B-3973-ETZ, No. Ka: MH1JM8211NK616194, No. Sin: JM82E1614301 atas nama NADYA PERMATASARI menuju Pemda Cibinong. Kemudian, sesampainya di Pemda Cibinong sekira pukul 12.10 Wib, Terdakwa mengajak Saksi IDHAM HOLID untuk meminum kopi dan berhenti di tukang kopi pinggir jalan di samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jl. Tegar Beriman, Kel. Tengah, Kec. Cibinong Kab. Bogor dan Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi IDHAM HOLID bahwa Terdakwa telah berjanjian dengan orang lain untuk COD (Cash on Delivery) sparepart motor di lokasi tersebut dimana hal tersebut hanyalah suatu kebohongan dari Terdakwa dengan tujuan hendak membawa kabur sepeda motor Saksi IDHAM HOLID . Setelah beberapa lama kemudian, Terdakwa tiba-tiba meminjam motor Saksi IDHAM HOLID dengan alasan hendak mengambil uang di ATM Pom Bensin Pakansari dan Saksi IDHAM HOLID pun menyerahkan kunci kontak motornya tersebut. Kemudian, setelah beberapa lama Terdakwa belum juga kembali dan Saksi IDHAM HOLID menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa sedang mengisi bensin serta membeli rokok. Namun, setelah Saksi IDHAM HOLID menunggu beberapa lama, Terdakwa tak juga kunjung kembali dan Saksi IDHAM HOLID menyadari bahwa nomor teleponnya telah diblokir dan motornya telah dibawa kabur oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik Saksi IDHAM HOLID, selanjutnya sepeda motor milik Saksi IDHAM HOLID tersebut Terdakwa simpan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Abdul Gani Rt.001/001 Kel. Kalibaru Kec. Cilodong Depok / samping Honda mansur (Kontrakan Pak Iwan). Selanjutnya, Terdakwa hendak menukar sepeda motor milik Saksi IDHAM HOLID dengan sepeda motor lain yang memiliki surat-surat dengan maksud untuk menghilangkan jejak dengan cara memposting di media sosial Facebook. Kemudian, setelah seseorang bernama Sdr. HENDRIK tertarik dan hendak melihat sepeda motor tersebut, Terdakwa pun mengajak Sdr. HENDRIK untuk bertemu di daerah GDC (Grand Depok City). Setelah bertemu, Sdr. HENDRIK terlihat datang sendiri tanpa membawa sepeda motor, lalu Sdr. HENDRIK hendak mencoba sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa terlebih dahulu dan Terdakwa memberikan kunci motor tersebut, namun akhirnya sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh Sdr. HENDRIK.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 Terdakwa hendak berjanjian untuk bertemu dengan Sdri. ECA di Setu Cilodong melalui DM Instagram. Sesampainya di Setu Cilodong sekira pukul 17.30 WIB, belum sempat bertemu dengan Sdri. ECA, Terdakwa langsung diamankan oleh 2 (dua) orang yang Bernama Saksi GIO PANI dan Saksi MUHAMMAD HERWANTO SUHERI dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sukmajaya dan akhirnya Terdakwa kembali dibawa ke Polres Bogor.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi IDHAM HOLID dan Saksi NADYA PERMATASARI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.15.000.000 ( Lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |