Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN ABDUL SAMAD pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasir Putih Sawangan Kota Depok, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, Terdakwa dihubungi oleh sdr. FLOW (DPO) melalui chat whatsapp kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dikirimkan peta/maps lokasi tempelan sabu dan kemudian Terdakwa berangkat menggunakan motor ke daerah Pasir Putih Sawangan Kota Depok. Sekira pukul 19.40 Wib paket tersebut ditemukan Terdakwa di bawah batu lahan kosong yaitu berupa 1 (satu) buah kemasan bekas teh kotak yang di dalamnya terdapat sabu. Kemudian paket tersebut Terdakwa bawa kerumah Saksi RAHMAT RAMDANI BIN YATIMIN (ALM) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk dibuka dan ditimbang bersama-sama dengan Saksi CENDY MARFIANTA BIN HARDIMAN (ALM) dan Saksi RAHMAT RAMDANI BIN YATIMIN (ALM) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan timbangan digital dan diketahui beratnya yaitu 100 (seratus) gram. Kemudian sabu tersebut dikemas ulang menjadi 15 (lima belas) paket dengan berat berbeda-beda sesuai yang diarahkan oleh sdr. FLOW (DPO). Kemudian sekira pada pukul 22.00 Wib Terdakwa diarahkan oleh sdr. FLOW (DPO) untuk menempel 2 (dua) paket sabu dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram yang Terdakwa tempel sendiri di daerah perumahan Puri Citayam Permai Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dan setelah Terdakwa tempel lalu peta/maps lokasi dikirimkan kepada sdr. FLOW (DPO) melalui pesan whatsapp.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 bersama dengan Saksi CENDY MARFIANTA BIN HARDIMAN (ALM) dan Saksi RAHMAT RAMDANI BIN YATIMIN (ALM) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. FLOW (DPO) melalui chat whatsapp dan diarahkan untuk menempelkan 2 (dua) paket sabu di daerah perumahan tempat Terdakwa tinggal. Kemudian sekira pada pukul 20.00 Wib Terdakwa diarahkan kembali untuk menempelkan 2 (dua) paket sabu di daerah perumahan tempat Terdakwa tinggal dan petanya dikirimkan kepada sdr. FLOW (DPO).
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Terdakwa dan Saksi CENDY MARFIANTA BIN HARDIMAN (ALM) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) telah menempelkan 5 (lima) paket sabu di area perumahan sesuai dengan arahan sdr. FLOW (DPO). Bahwa keuntungan Terdakwa dalam membantu mengedarkan dan menjual sabu yaitu upah tempel paket sabu yaitu sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap 50 (lima puluh) gram sabu yang telah berhasil Terdakwa tempel;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 5274/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
- : Kristal
- : Kristal
- : Kristal
-
- A. Total Sampel A : 18,2719 Gram
B. Total Sampel B : 4,7739 Gram
C. Total Sampel C : 1,1286 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 18,2465 Gram
B : Total Sampel B : 4,7448 Gram
C : Total Sampel C : 1,1042 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Puri Citayam Permai I Blok C8 No. 17 Rt. 004/010 Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib Saksi RAHMAN, Saksi IVAN RIZKI R, dan Saksi M. RHAFLI MALIK mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya bahwa di wilayah Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis Sabu atau, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan sekira pukul 14.00 Wib di Puri Citayam Permai I Blok C8 No. 17 Rt. 004/010 Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD, Saksi CENDY MARFIANTA BIN HARDIMAN (ALM), dan Saksi RAHMAT RAMDANI BIN YATIMIN (ALM) kemudian dilakukan penggeledahan pada Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD ditemukan barang bukti di dalam tempat cucian baju yang ada di dapur yaitu berupa 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 25,41 (dua puluh lima koma empat satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) pack plastik bening. Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A10 warna Biru dengan nomor imei : 355853105378205, Terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. FLOW (DPO) sedangkan ganja didapat dari sdr. GEMS (DPO). Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 5274/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
A : Kristal
B : Kristal
C : Kristal
-
- A. Total Sampel A : 18,2719 Gram
B. Total Sampel B : 4,7739 Gram
C. Total Sampel C : 1,1286 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- A : Total Sampel A : 18,2465 Gram
B : Total Sampel B : 4,7448 Gram
C : Total Sampel C : 1,1042 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Puri Citayam Permai I Blok C8 No. 17 Rt. 004/010 Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi kenalannya yaitu sdr. DANI (DPO), Terdakwa meminta tester narkotika jenis ganja yang kemudian Terdakwa dihubungi oleh temannya sdr. DANI (DPO) yaitu atas nama sdr. GEMS (DPO). Kemudian sdr. GEMS (DPO) mengirimkan peta lokasi tempelan paket ganja tersebut dan Terdakwa diarahkan ke daerah Pasir Putih Sawangan Kota Depok, yang kemudian narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa bawa pulang.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Puri Citayam Permai I Blok C8 No. 17 Rt. 004/010 Desa Rawapanjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor Terdakwa didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Bogor yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tempat cucian baju yang ada di dapur yaitu berupa 1 (satu) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 25,41 (dua puluh lima koma empat satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) pack plastik bening. Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A10 warna Biru dengan nomor imei : 355853105378205, Terdakwa AGUS SALIM SAMAD Bin H. ABDUL SAMAD mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. FLOW (DPO) sedangkan ganja didapat dari sdr. GEMS (DPO). Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 5274/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
D : Daun-daun kering
-
- D. Total Sampel D : 0,4685 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa AGUS SALIM SAMAD BIN H. ABDUL SAMAD
Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
D : Total Sampel D : 0,4309 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------ |