| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang pokok, bunga dan denda kepada PENGGUGAT dengan jumlah total Rp 469.157.729,- (empat ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas agunan kredit kredit dari TERGUGAT sebagai berikut:
- Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra, no. registrasi B 1420 ZKI, berdasarkan BPKB no. N-10864529;
- Kendaraan Bermotor Daihatsu Grand Max, no. registrasi B 2322 BIA, berdasarkan BPKB no. P-04012289;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau siapapun yang menguasai agunan kredit Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra, no. registrasi B 1420 ZKI, berdasarkan BPKB no. N-10864529 dan Kendaraan Bermotor Daihatsu Grand Max, no. registrasi B 2322 BIA, berdasarkan BPKB no. P-04012289 untuk segera menyerahkan kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan tambahan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasar wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan tambahan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT, antara lain:
- Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra, no. registrasi B 1420 ZKI, berdasarkan BPKB no. N-10864529;
- Kendaraan Bermotor Daihatsu Grand Max, no. registrasi B 2322 BIA, berdasarkan BPKB no. P-04012289;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|