Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
404/Pdt.G/2026/PN Cbi PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG CIBINONG PANJI SAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 404/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG CIBINONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PANJI SAPUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti PENGGUGAT yang diajukan dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutang pokok, bunga dan denda kepada PENGGUGAT dengan jumlah total Rp 469.157.729,- (empat ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas agunan kredit kredit dari TERGUGAT sebagai berikut:
    1. Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra, no. registrasi B 1420 ZKI, berdasarkan BPKB no. N-10864529;
    2. Kendaraan Bermotor Daihatsu Grand Max, no. registrasi B 2322 BIA, berdasarkan BPKB no. P-04012289;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau siapapun yang menguasai agunan kredit Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra, no. registrasi B 1420 ZKI, berdasarkan BPKB no. N-10864529 dan Kendaraan Bermotor Daihatsu Grand Max, no. registrasi B 2322 BIA, berdasarkan BPKB no. P-04012289 untuk segera menyerahkan kepada PENGGUGAT;
  7. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan tambahan kredit kepada pihak lain sesuai dengan harga pasar wajar atau setidak-tidaknya diberikan kewenangan untuk menjual atas agunan tambahan kredit tersebut, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT, antara lain:
  1. Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra, no. registrasi B 1420 ZKI, berdasarkan BPKB no. N-10864529;
  2. Kendaraan Bermotor Daihatsu Grand Max, no. registrasi B 2322 BIA, berdasarkan BPKB no. P-04012289;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak