Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2025/PN Cbi Sjech Muhamad Alhamid 1.PT. Dayu Bahtera Kurnia
2.Kepala Desa Cijayanti
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sjech Muhamad Alhamid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARNOLD HUTAJULU,SHSjech Muhamad Alhamid
Tergugat
NoNama
1PT. Dayu Bahtera Kurnia
2Kepala Desa Cijayanti
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM  PROVISI
1. Memerintahkan kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa yang terletak  pada persil 124 Blok 014 di Kampung Karet Rt.01 Rw.010 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 1000 M2, dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara : Hak garap Sdr. Jaka
b. Sebelah Timur : Selokan
c. Sebelah Selatan : Jalan
d. Sebelah Barat : Hak Garap Sdr. Mahpudin
 
 
 
2. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menolak,menunda atau mencabut segala bentuk permohonan hak yang diajukan oleh Tergugat I atas tanah sengketa, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,
DALAM  POKOK  PERKARA
1. Mengabulkan gugatn Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat satu satunya pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah hak garap, lokasi terletak pada persil 124 Blok 014 di Kampung Karet Rt.01 Rw.010 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 1000 M2, dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara : Hak Garap Sdr. Jaka
b. Sebelah Timur : Selokan
c. Sebelah Selatan : Jalan
d. Sebelah Barat : Hak Garap Sdr. Mahpudin
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000( dua milyard rupiah ) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan ini.
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun diadakan perlawanan, banding maupun kasasi.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  
ATAU
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak