Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar utangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap aset TERGUGAT berupa 1 (Satu) Unit Ruko 2 Lantai yang berlokasi di Jalan Boulevard Kota Wisata, Blok SRC No. 17, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan;
- Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|