1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/175/VIII/2024/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Penetapan Status Tersangka atas nama Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menangguhkan Pemeriksaan Pidana Pemohon sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 202 / II / 2023 /SPKT / RES BGR / Polda Jawa Barat tanggal 04 Februari 2023 Pelapor An. Warsan,SH sampai dengan adanya Putusan Hakim Perdata tentang Obyek Sengketa Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Cijeruk Tahun 1997 atas nama PT. Bahana Sukma Sejahtera yang telah berkekuatan hukum tetap; |