| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa TRI MUSTIKASARI Binti KURNIAWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB di daerah Jl Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kel Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 08 juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr IKI (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa dijanjikan upah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyetujuinya dan pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa diberikan maps berupa peta tempelan disimpannya narkotika jenis sabu oleh Sdr. IKI (DPO) di Jl Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kel Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat Jl Pabuaran Rt 01 Rw 07 Kel Pamoyanan Kec Bogor Selatan Kota Bogor saat itu juga seorang diri menuju tempat disimpannya narkotika jenis sabu, dan setibanya sekira pukul 11.00 WIB di Jl Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kel Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor, Terdakwa ambil sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib di rumah Terdakwa yang berlamatkan Jl Pabuaran Rt 01 Rw 07 Kel Pamoyanan Kec Bogor Selatan Kota Bogor ketika Terdakwa sedang tiduran, kemudian ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa buka pintu tersebut dan ada beberapa anggota kepolisian mengaku dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian Terdakwa diintrogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat sekitar, ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah, dan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai kamar rumah beserta 1 (satu) unit handphone Samsung A22 warna hitam No IMEI 354354550553567, dan Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr. IKI (DPO), kemudian petugas kepolisian berusaha mencari keberadaan Sdr. IKI (DPO) akan tetapi tidak berhasil ditemukan. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. IKI (DPO), yang pertama tanggal 03 Juli 2025 dan yang kedua pada tanggal 08 Juli 2025
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL28GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal C: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 1 Sampel B: 2 Sampel C: 1 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,3045. Gram
B : Total Sampel B : 0,4438. Gram
C : Total Sampel C : 0,2237. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,2557. Gram
B : Total Sampel B : 0,3939. Gram
C : Total Sampel C : 0,1835. Gram
Ciri – Ciri Sampel : - :
A : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
B : 2 (dua) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih
C : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????.
- Bahwa Terdakwa TRI MUSTIKASARI Binti KURNIAWAN (alm) tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TRI MUSTIKASARI Binti KURNIAWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB di daerah Jl Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kel Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 08 juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr IKI (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa dijanjikan upah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) apabila telah selesai mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyetujuinya dan pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa diberikan maps berupa peta tempelan disimpannya narkotika jenis sabu oleh Sdr. IKI (DPO) di Jl Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kel Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat Jl Pabuaran Rt 01 Rw 07 Kel Pamoyanan Kec Bogor Selatan Kota Bogor saat itu juga seorang diri menuju tempat disimpannya narkotika jenis sabu, dan setibanya sekira pukul 11.00 WIB di Jl Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kel Pondok Rajeg Kec Cibinong Kab Bogor, Terdakwa ambil sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib di rumah Terdakwa yang berlamatkan Jl Pabuaran Rt 01 Rw 07 Kel Pamoyanan Kec Bogor Selatan Kota Bogor ketika Terdakwa sedang tiduran, kemudian ada yang mengetuk pintu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa buka pintu tersebut dan ada beberapa anggota kepolisian mengaku dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian Terdakwa diintrogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat sekitar, ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah, dan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai kamar rumah beserta 1 (satu) unit handphone Samsung A22 warna hitam No IMEI 354354550553567, dan Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr. IKI (DPO), kemudian petugas kepolisian berusaha mencari keberadaan Sdr. IKI (DPO) akan tetapi tidak berhasil ditemukan. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. IKI (DPO), yang pertama tanggal 03 Juli 2025 dan yang kedua pada tanggal 08 Juli 2025
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL28GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal B: Kristal C: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 1 Sampel B: 2 Sampel C: 1 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 0,3045. Gram
B : Total Sampel B : 0,4438. Gram
C : Total Sampel C : 0,2237. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,2557. Gram
B : Total Sampel B : 0,3939. Gram
C : Total Sampel C : 0,1835. Gram
Ciri – Ciri Sampel : - :
A : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
B : 2 (dua) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih
C : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????.
- Bahwa Terdakwa TRI MUSTIKASARI Binti KURNIAWAN (alm) tidak memiliki izin atau pun tidak memiliki surat izin untuk membeli, menerima dan/atau menjual, menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |