Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.ANNISA PUTRI
2.YUKE LAUMA
3.IBRAHIM AZIE
4.MUHAMMAD DAFFA ISLAMI
PT. BPR NATURE PRIMADANA CAPITAL (BPR NPC) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNISA PUTRI
2YUKE LAUMA
3IBRAHIM AZIE
4MUHAMMAD DAFFA ISLAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yully indah ningsih, S.H.ANNISA PUTRI
2Yully indah ningsih, S.H.YUKE LAUMA
3Yully indah ningsih, S.H.IBRAHIM AZIE
4Yully indah ningsih, S.H.MUHAMMAD DAFFA ISLAMI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR NATURE PRIMADANA CAPITAL (BPR NPC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT LINDON SIRINGORINGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah TERBUKTI DENGAN SAH melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM  berupa PLAFFONDERING KREDIT DAN WINDOW DRESSING BANK, BUNGA TERSELUBUNG, MARK-UP ATAS BIAYA NOTARIS/PPAT, KLAUSULA BAKU ATAS PERJANJIAN KREDIT, dan SALINAN ASLI PERJANJIAN KREDIT TIDAK DIBERIKAN KEPADA DEBITUR & PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN yang merugikan Para Penggugat.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang secara menimbulkan KERUGIAN bagi PARA PENGGUGAT dan berakibat hukum yakni berakhirnya Perjanjian kredit dan Adendum yang ada Batal Demi Hukum dan/atau Dapat Dibatalkan oleh Hakim sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang.
  4. Menyatakan hanya utang pokok yang sebenarnya dicairkan (realisasi) oleh Tergugat sesuai fakta dikurangi seluruh Pembayaran Uang yang dilakukan oleh Para Penggugat tanpa dikenakan bunga, denda dan pinalti; dan hanya itu yang wajib dikembalikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat oleh karena adanya PMH.
  5. Menunda dan/atau membatalkan apapun upaya lelang dan/atau proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT.
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan atau upaya hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak