Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.Bth/2026/PN Cbi 1.TRI SUSIANI
2.INGGIT YOGA DARA
3.ANNISA RIZKI YOVITA
4.AFI LAUDZA OCTAVIANO
LUQMAN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 264/Pdt.Bth/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI SUSIANI
2INGGIT YOGA DARA
3ANNISA RIZKI YOVITA
4AFI LAUDZA OCTAVIANO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Arya Reksa, S.H.TRI SUSIANI
2Mohammad Arya Reksa, S.H.INGGIT YOGA DARA
3Mohammad Arya Reksa, S.H.ANNISA RIZKI YOVITA
4Mohammad Arya Reksa, S.H.AFI LAUDZA OCTAVIANO
Tergugat
NoNama
1LUQMAN HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Pelawan
2. Memerintahkan Terlawan untuk menangguhkan seluruh proses pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berupa rumah milik Pelawan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 590/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Menetapkan status quo terhadap objek sengketa dan melarang segala tindakan pengosongan maupun penyerahan objek sengketa selama perkara perlawanan ini diperiksa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
3. Menyatakan terdapat sengketa mengenai keabsahan alas hak yang menjadi dasar pelaksanaan lelang sebagaimana Kutipan Risalah Lelang No. 430/32/2022 tanggal 8 Maret 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 39/Pen.Pdt/Eks.Aan/2023/PN Cbi Jo Risalah Lelang Nomor: 430/32/2022 tanggal 25 Oktober 2023.
4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 39/Pen.Pdt/Eks.Aan/2023/PN Cbi Jo Risalah Lelang Nomor: 430/32/2022 tanggal 25 Oktober 2023 belum dapat dilaksanakan sebelum Perkara Nomor 590/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan perlawanan Pelawan beralasan menurut hukum.
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak