Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H.
HERLINTON HUTAGALUNG anak dari OLOAN HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 241/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2211/M.2.18.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLINTON HUTAGALUNG anak dari OLOAN HUTAGALUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa HERLINTON HUTAGALUNG anak dari OLOAN HUTAGALUNG pada hari Rabu  tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan di Kampung Kirab, RT. 4, RW. 4, Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada bulan Februari 2025 Terdakwa HERLINTON HUTAGALUNG anak dari OLOAN HUTAGALUNG bertemu dengan sdr. SINURAT (dalam pencarian) di sebuah rumah makan kemudian Terdakwa diajak oleh Sdr. SINURAT untuk ikut dalam kegiatan penyuntikan/pemindahan isi tabung gas LPG miliknya. Terdakwa ikut sebagai penyuntik LPG (liquiefied petrolium gass) yaitu memindahkan LPG bersubsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung  Kirab, RT. 4, RW. 4, Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sejak bulan Juni 2025;

 

Bahwa kegiatan pemindahan LPG subsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg dilakukan terdakwa setiap hari Senin sampai dengan hari Jum’at mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib dengan cara setiap ada kiriman LPG bersubsidi tabung warna hijau ukuran 3 Kg dari sdr. SITOMPUL (dalam pencarian) barulah dimulai proses pemindahan LPG dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG kosong ukuran 12 Kg yang telah dipersiapkan oleh sdr. SINURAT dengan cara pertama-tama tabung LPG kosong ukuran 12 Kg diposisikan berdiri kemudian dipasang alat suntik gas berupa regulator modifikasi/alat suntik selanjutnya di atas tabung LPG kosong ukuran 12 Kg tersebut diletakkan es batu, setelah itu regulator modifikasi/alat suntik yang terhubung ke tabung LPG kosong ukuran 12 Kg tersebut dihubungkan ke tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg yang berisi LPG bersubsidi dengan posisi terbalik di atas tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg, selanjutnya proses pemindahan LPG mulai berlangsung lalu ditunggu sampai habis berpindah seluruhnya ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg, kegiatan tersebut terus dilakukan secara berulang yang untuk mengisi 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dibutuhkan LPG dari 4 (empat) buah tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg lalu 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg hasil penyuntikan/pemindahan tersebut ditimbang oleh terdakwa menggunakan timbangan elektrik untuk memastikan beratnya sesuai untuk ukuran tabung gas 12 Kg dan dalam sehari Terdakwa berhasil mengisi tabung LPG ukuran 12 Kg sebanyak 20 (dua puluh) tabung dengan mendapatkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dengan perhitungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per tabung.

 

Bahwa kemudian pada hari Rabu  tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib, saksi  WAWAN HERMANTO, saksi ASEP SUTIANA dan saksi ELAN SETIAWAN (ketiganya Anggota Polri pada Dittipidter Bareskrim Polri) melakukan penangkapan ke tempat tersebut dan Terdakwa kedapatan sedang melakukan proses pemindahan LPG dari tabung warna hijau ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa :

1.  Tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 100 tabung;

2.  Tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 167 tabung;

3.  Regulator modifikasi / alat suntik sebanyak 61 buah;

4.  Timbangan Elektrik sebanyak 1 unit;

5.  Timbangan Biasa sebanyak 1 unit.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG Tertentu (LPG yang disubsidi pemerintah) adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 KG merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. Adapun pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran, sehingga perbuatan terdakwa yang memindahkan LPG bersubsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau setidak-tidaknya keuntungan bagi sdr. SINURAT tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat karena berpotensi dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat dan berpotensi tidak sesuainya berat/isi tabung LPG non subsidi yang beredar dijual ke masyarakat.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya