Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.G/2026/PN Cbi AI SURYANI 1.AL SABRI
2.SUEB WIJAYA
3.CENING SADIANA S.E
4.JEFRI WINARDO SIRAIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 353/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AI SURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Abdillah, S.HAI SURYANI
Tergugat
NoNama
1AL SABRI
2SUEB WIJAYA
3CENING SADIANA S.E
4JEFRI WINARDO SIRAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN JAKASAMPURNA KOTA BEKASI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
3PT.BANK CENTRAL ASIA
4NOTARIS ARIFIN WIBISANA,S.H, M.Kn
5NOTARIS JUNAIDI SAPUTRA,S.H, M.Kn
6KPKNL JAKARTA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek sengketa dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum kesepakatan pelunasan utang antara almarhum M.Zaelani Hamid dengan Penggugat dan almarhum Lahman Andi Wajoana melalui penyerahan 2 (dua) kavling tanah berikut bangunan rumah objek sengketa seluas 375 M?2; yang terletak di Jalan Raya Kalimalang No. 12 RT 007 RW 009, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi (Sertipikat Hak Milik Nomor 6693/Jakasampurna seluas 200 M?2; dan Sertipikat Hak Milik Nomor 7183/Jakasampurna seluas 175 M?2;), sebagaimana dituangkan dalam Kwitansi No. 2 tertanggal 10 Januari 1993, sebagai pembayaran lunas atas utang almarhum M. Zaelani Hamid sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pihak yang berhak (rechthebbende) atas objek sengketa;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Rumah tertanggal 19 Oktober 2011 dari almarhumah Homsiah, Surat Pernyataan dan Persetujuan tertanggal 27 Februari 2022 dari almarhumah Homsiah, dan Surat Pernyataan dan Persetujuan tertanggal 18 Februari 2023 dari Tergugat I dan Tergugat II, sebagai pengakuan tertulis atas kebenaran fakta sebagaimana diuraikan dalam Posita;
  6. Menyatakan perbuatan almarhum M.Zaelani Hamid yang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 6693/Jakasampurna dan Sertipikat Hak Milik Nomor 7183/Jakasampurna atas objek sengketa, perbuatan Tergugat III yang bertransaksi atas objek sengketa tanpa itikad baik dan tanpa pengecekan fisik lapangan serta membebankannya sebagai jaminan Hak Tanggungan pada Turut Tergugat III, perbuatan Tergugat III mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat  IV, dan perbuatan Tergugat  IV memagar, membangun, serta merampas penguasaan fisik objek sengketa dari Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV bukan merupakan pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw) menurut kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, dan oleh karenanya tidak berhak atas perlindungan hukum sebagai pembeli beritikad baik;
  8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 137/2006 tanggal 09 Juni 2006 dan Akta Jual Beli Nomor 141/2006 tanggal 13 Juni 2006 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat IV selaku PPAT, serta Akta Jual Beli Nomor 05/2023 tanggal 23 November 2023 dan Akta Jual Beli Nomor 07/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat V selaku PPAT, Batal Demi Hukum, atau setidak-tidaknya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap Penggugat, oleh karena baik almarhum M. Zaelani Hamid maupun Tergugat III tidak pernah memiliki hak yang sah untuk mengalihkan objek sengketa (asas nemo plus juris);
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memulihkan hak Penggugat atas objek sengketa;
  10. Menghukum Tergugat IV dan/atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk Mengosongkan dan Membongkar pagar serta bangunan yang didirikan di atas objek sengketa, dan Menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apa pun, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, memohon agar pengosongan tersebut dapat dilaksanakan dengan bantuan aparat yang berwenang (Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia);
  11. Menghukum Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek sengketa sebagaimana angka 10 di atas, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), atau sejumlah lain yang dipandang patut oleh Majelis Hakim Yang Mulia;
  13. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk menindaklanjuti putusan perkara a quo sesuai kewenangan dan mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku, sehubungan dengan dinyatakannya batal/tidak mengikat Akta-Akta Jual Beli yang menjadi dasar peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 6693/Jakasampurna dan Nomor 7183/Jakasampurna dengan penegasan bahwa pemeriksaan keabsahan/pembatalan Sertipikat Hak Milik itu sendiri selaku produk administrasi negara berada di luar kompetensi Pengadilan Negeri dan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai mekanisme yang berlaku;
  14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
  15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak