| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 309/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi | 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H 2.SUKANDA, SH, MH 3.RIKA FITRIANIRMALA, SH 4.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. 5.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H. |
Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 309/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2878/M.2.18.3/Eku.2/05/2026 (SPLIT) | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) pada tahun 2020 sampai dengan tanggal 5 Maret 2026 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Leuwiliang Blok Igola Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dan Kampung Pasir Ahad RT 003 RW 007 Desa Parakanmuncang Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/ atau pemurnian, pengembangan dan/ atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM), dengan cara sebagai berikut :
----- Berawal terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) sejak tahun 2005 telah berusaha atau bekerja dibidang jual beli perhiasan emas, selanjutnya terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) juga menampung penjualan emas dan perak, serta melakukan peleburan atau pengolahan atau pemurnian mineral emas dan perak di Kios yang berlokasi di Pasar Lewiliang Blok Igola Desa Lewiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor sejak dari tahun 2020 sampai dengan sekarang, dan usaha kiosnya tersebut dioperasikan dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, sejak pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, sedangkan setiap hari minggu terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) mengambil libur. ----- Bahwa terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) telah menampung emas dari warga masyarakat atau para penambang (gurandil) ilegal di wilayah Cigudeg, Cipanas dan Pongkor yang datang ke kiosnya di Pasar Lewiliang Blok Igola Desa Lewiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, untuk menjual emas hasil penambangannya baik dalam bentuk JENDIL EMAS (bijih mentah emas hasil dari pengolahan pertama ) ataupun Bilion (hasil olahan jendil yang dilebur menggunakan gebosan). JENDIL EMAS yang terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) beli dari masyarakat / para penambang tersebut paling banyak 10 gram setiap harinya, bahkan bisa dibawah itu, rata rata sebanyak 2 sampai 3 gram, selanjutnya oleh terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) setiap pembelian Jendil Emas dari para penambang selalu dibuatkan bon tanpa nama dengan kertas warna pink ; lalu terhadap JENDIL EMAS atau emas tersebut dilakukan pengolahan atau pemurnian emas dengan cara pengembosan/ pembakaran Jendil dilebur dengan menggunakan alat berupa : Gas elpiji ukuran 3 Kg, Tabung oksigen, Brundes/sepuyer, Kowi/tempat pembakaran, dan pinset/pencapit, kemudian dipress dengan menggunakan palu menjadi BILION, setelah itu ditimbang untuk diketahui gramasinya kemudian dilakukan pembayaran kepada para penambang. ----- Bahwa Harga emas yang terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) beli dari masyarakat/ para penambang ilegal tergantung pada kadar emas yaitu : Kadar 20 % harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per gram, Kadar 22 % harga Rp. 550.000,- Lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, Kadar 50 % harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah Per gram, adan pembayarannya dilakukan dengan cara pembayaran tunai / cash. ----- Bahwa dari hasil peleburan emas (Cukiman) menjadi Bilion yang dibeli oleh terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) dari para penambang ilegal tersebut selanjutnya emas tersebut dijual kembali oleh terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) kepada saksi MUHAMMAD NURLATIF Bin MUHAMMAD ALIN di kiosnya yang beralamat di Kampung Pasir Ahad RT 003 RW 007 Desa Parakanmuncang Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan harga yang berlaku pada hari itu yang didasarkan kepada kadar emasnya, dan pembayaran dilakukan oleh saksi MUHAMMAD NURLATIF Bin MUHAMMAD ALIN secara tunai/ cash. ----- Bahwa pada tanggal 5 Maret 2026 di Pasar Leuwiliang Blok Igola Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) menampung penjualan emas dalam bentuk JENDIL EMAS dari saksi MAMAN Bin SAKUM yang telah melakukan kegiatan penambangan tanah/batu yang mengandung emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk ke dalam wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk sebagai pemegang IUP, Selanjutnya JENDIL EMAS tersebut oleh terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) tidak langsung dilakukan penimbangan, melainkan dilakukan penggebosan terlebih dahulu (pembakaran Jendil sampai menjadi Bilion) oleh karyawan saksi Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) yang bernama YULI (DPS). Setelah digebos menjadi Bilion, kemudian dipress/ditekan menggunakan palu hingga bentuknya menjadi pipih, kemudian baru ditimbang menggunakan timbangan emas untuk mengetahui gramasinya, dan pada saat itu diketahui JENDIL Emas yang ditampung oleh terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) dari saksi MAMAN Bin SAKUM memiliki gramasi sebesar 7,2 gram dengan kadar emas 41%. padahal untuk melakukan pengolahan atau pemurnian mineral emas dan perak tersebut terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) harus memiliki izin usaha, dan BILION yang didapatkan juga harus berasal dari pemegang IUP. ---- Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan pengolahandan/ atau pemurnian, dan penjualan hasil penambangan Mineral Batubara berupa tanah/batuan yang mengandung emas, harus berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. Suatu badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan ternyata berdasarkan data yang ada dalam Minerba One Map Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diketahui bahwa terdakwa MAMAN Bin SAKUM tidak tercatat memiliki IUP-OP di lokasi area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk ke dalam wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk, dan tidak memiliki izin menambang dari PT.ANTAM,Tbk sebagai pemegang IUP, Selain itu terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) tidak pernah mengajukan izin usaha pertambangan dengan obyek izin di area luar sekitar lubang tambang emas di sekitar wilayah Butak, Gunung Pongkor Kabupaten Bogor, yang masih termasuk ke dalam wilayah IUP PT. ANTAM, Tbk. ----- Namun pada saat akan dilakukan penghitungan harga, tiba-tiba kios milik terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) didatangi oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang langsung mengamankan terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) dan saksi MAMAN Bin SAKUM, selanjutnya petugas Kepolisian juga melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap , diperoleh barang bukti berupa :
----- Bahwa Jendil emas dari saksi MAMAN Bin SAKUM dengan berat 7,2 gr tersebut rencana akan dibeli terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) dengan harga sekitar Rp. 8.000.000,- dengan penghitungan harga sekarang Rp. 3.000.000,- x 41% kadar x 7,2 gr = Rp. 1.230.000,-/gr;
----- Perbuatan terdakwa Erwin Maulana Als Erwin Bin Musadik (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
