Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong Tini Suhartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAGUS DWI ANGGONOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Tergugat
NoNama
1Tini Suhartini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.528.335,00
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102158806/914/04/23 Tanggal 18 April 2023 sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 34.528.335,- (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah). Secara tunai dan seketika;
 
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sebidang tanah Hak Milik berupa AJB No. 601/2006 dan Surat Keterangan Desa No. 593.2/25/XI/2006 dengan Luas tanah 100 m2, terletak di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No. 601/2006  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak