Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.ADHI AKBAR IDIANTO
ADIS LESMANA Bin MURDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1674 /M.2.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difia Setyo, S.H.
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIS LESMANA Bin MURDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ADIS LESMANA BIN MURDI (ALM) pada hari Selasa tanggal 18 bulan November tahun 2025  sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan dekat GOR Summarecon Bekasi Jl. Boulevard Ahmad Yani, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi,  Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang dirumah yang beralamat di Karanggan Muda RT 01/03 Desa Karanggan Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dihubungi oleh Sdr, UCI (DPO) melalui Whatsapp memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan dekat GOR Summarecon Bekasi Jl. Boulevard Ahmad Yani, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kemudian, Terdakwa menggunakan angkutan umum menuju lokasi yang telah diarahkan oleh Sdr. UCI (DPO). Lalu sekira pukul 21.50 WIB Sdr.UCI (DPO) mengirimkan chat berisikan maps dan foto yang menunjukan lokasi penempelan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pergi menuju Apartement Podomoro di Jl. Mochamad Tohir Cikuda RT 032/015 Kel. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. UCI (DPO) untuk selanjutnya diedarkan atau dijual kembali, dengan metode penjualan menggunakan sistem tempel kemudian titik maps/lokasi beserta foto tempat penyimpanan narkotika tersebut dikirimkan kepada pembeli untuk diambil.3
  • Bahwa sebelumnya narkotika jenis sabu diperjualbelikan oleh Terdakwa dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih, dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) bungkus yang terjual, dan terhadap pembelian tersebut para pembeli melakukan pembayaran dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai harga yang disepakati ke rekening milik Terdakwa namun bukti transfer sudah dihapus.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. UCI (DPO).
  • Bahwa hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL114GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika dan dilakukan pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan sebesar 6,3207 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ADIS LESMANA BIN MURDI (ALM) pada hari Rabu tanggal 19 bulan November tahun 2025  sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Apartement Podomoro di Jl. Mochamad Tohir Cikuda RT 032/015 Kel. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari RABU tanggal 19 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi YUDHA BIRAN bersama Saksi ADI SUNANDAR dan Saksi FAHMI SOBIR  mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kec. Gunung Putri  Kab, Bogor. Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNANDAR dan Saksi FAHMI SOBIR  berhasil mengamankan Terdakwa di Apartement Podomoro di Jl. Mochamad Tohir Cikuda RT 032/015 Kel. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timah rokok berwarna gold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 5G warna Ungu, No Imei  : 351998832916357, No. Sim  : 083867706033. Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku sebelah kanan di sebuah celana pedek warna coklat yang sedangdikenalan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. UCI (DPO).
  • Bahwa hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL114GK/XI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, dan dilakukan pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan sebesar 6,3207 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal VII No. 50 UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya