Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Bogor 1.SOLIHIN
2.SITI NURSAMSIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Bogor
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOLIHIN
2SITI NURSAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.402.350,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor032372230020 tanggal 31-01-2023, Sisa Angsuran : Rp. 38.038.000,- dan Denda : Rp. 14.364.350,-  dengan Total sebesar Rp. 52.402.350,- (lima puluh dua juta empat ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Suzuki/APV DLX

Jenis/Model : Minibus/APV

Tahun/Warna            : 2005/Hijau Metalik

No. Rangka/Mesin : MHYGDN41V5J111166/G15AID111266

No. Polisi : F 1680 CY

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : Suzuki/APV DLX

Jenis/Model : Minibus/APV

Tahun/Warna            : 2005/Hijau Metalik

No. Rangka/Mesin : MHYGDN41V5J111166/G15AID111266

No. Polisi : F 1680 CY

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak