Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
SAPARUDIN BIN GUGUN GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 357/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3204/M.2.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDIN BIN GUGUN GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       PRIMER

 

         Bahwa terdakwa SAPARUDIN Bin GUGUN GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di parkiran Kp Malati Rt 002/ 008 Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa SAPARUDIN Bin GUGUN GUNAWAN membeli saldo dana di rumah Saksi Jalaludin yang beralamat di Kp Malati Rt 002/ 008 Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, setelah itu Terdakwa pulang sambil mengamati lokasi di sekitar.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa datang kembali rumah Saksi Jalaluldin dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna merah tanpa no polisi. Kemudian setelah tiba, Terdakwa melihat Saksi Jalaludin dan Saksi Yogi Andriansyah yang sedang tertidur di teras rumah Saksi Jalaludin, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah HP Redmi 10c Warna putih milik Saksi Jalaludin, 1 (satu) Buah HP IPHONE CS Warna merah dan 1 (satu) buah HP merek Oppo Type A17 warna biru milik Saksi Yogi yang terletak di lantai rumah di dekat Saksi  Jalaludin dan Saksi Yogi tertidur, lalu Terdakwa pulang dengan membawa handphone tersebut. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Jaka melintasi rumah Saksi Jalaludin, kemudian saksi Jalaludin mengecek wifi yang mana saat dilakukan pengecekan bahwa handphone milik saksi jalaludin dan saksi yogi yang hilang tersebut tersambung ke jaringan wifi rumah saksi jalaludin. Kemudian saksi jalaludin dan saksi yogi melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Saksi Nisan Kurniawan selaku Ketua Rt. Bahwa kemudian saksi Nisan memanggil Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mencuri handpone milik saksi jalal dan saksi yogi. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa handphone tersebut telah dijual  kepada Sdr. Doni (DPO) seharga Rp 1.000.000,-.  (satu juta rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Buah HP Redmi 10c Warna putih milik Saksi Jalaludin, 1 (satu) Buah handphone Iphone Cs Warna merah dan 1 (satu) buah HP merek Oppo Type A17 warna biru milik Saksi Yogi tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Jalaludin dan Saksi Yogi  mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477  ayat (1) huruf e KUHP

 

           

      SUBSIDER

 

Bahwa terdakwa SAPARUDIN Bin GUGUN GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di parkiran Kp Malati Rt 002/ 008 Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa SAPARUDIN Bin GUGUN GUNAWAN membeli saldo dana di rumah Saksi Jalaludin yang beralamat di Kp Malati Rt 002/ 008 Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, setelah itu Terdakwa pulang sambil mengamati lokasi di sekitar yang sepi.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi Jalaluldin dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna merah tanpa no polisi. Kemudian setelah tiba, Terdakwa melihat Saksi Jalaludin dan Saksi Yogi Andriansyah yang sedang tertidur di teras rumah Saksi Jalaludin, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah HP Redmi 10c Warna putih milik Saksi Jalaludin, 1 (satu) Buah Handphone Iphone CS Warna merah dan 1 (satu) buah HP merek Oppo Type A17 warna biru milik Saksi Yogi yang terletak di lantai counter di dekat Saksi  Jalaludin dan Saksi Yogi tertidur, lalu Terdakwa pulang dengan membawa handohone tersebut. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Jaka melintasi counter Saksi Jalaludin, kemudian saksi Jalaludin mengecek wifi yang mana saat dilakukan pengecekan bahwa handphone milik saksi jalaludin dan saksi yogi yang hilang tersebut tersambung ke jaringan wifi di counter  saksi jalaludin. Kemudian saksi jalaludin dan saksi yogi melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Saksi Nisan Kurniawan selaku Ketua Rt. Bahwa kemudian saksi Nisan memanggil Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mencuri handpone milik saksi jalal dan saksi yogi. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa handphone tersebut telah dijual kepada Sdr. Doni (DPO) seharga Rp 1.000.000,-  (satu juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Buah HP Redmi 10c Warna putih milik Saksi Jalaludin, 1 (satu) Buah Handphone Iphone CS Warna merah dan 1 (satu) buah HP merek Oppo Type A17 warna biru milik Saksi Yogi tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Jalaludin dan Saksi Yogi  mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya