Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
735/Pdt.P/2026/PN Cbi SITI SAADAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 735/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI SAADAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti data milik Pemohon, yaitu: Nama semula: Siti Sa'adah menjadi Chaca Verly adalah Sah Secara Hukum.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan Pergantian nama pada Pemohon dari nama Siti Sa'adah menjadi Chaca Verly
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak