Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk DELLA SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar Rota, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1DELLA SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 402.287.490,00
Petitum

A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN

     SITA JAMINAN

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0003012890-001 tertanggal 21 Februari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00283176.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp402.287.490 (Empat Ratus Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MITSUBISHI - XPANDER - ROCKFORD FOSGATE 1.5 A/T, Tahun 2021, Warna Abu Abu Tua, Nomor Mesin 4A91KAA6804, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ001675, Nomor Polisi B2705PKZ sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00283176.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp402.287.490 (Empat Ratus Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MITSUBISHI - XPANDER - ROCKFORD FOSGATE 1.5 A/T, Tahun 2021, Warna Abu Abu Tua, Nomor Mesin 4A91KAA6804, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ001675, Nomor Polisi B2705PKZ sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00283176.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk MITSUBISHI - XPANDER - ROCKFORD FOSGATE 1.5 A/T, Tahun 2021, Warna Abu Abu Tua, Nomor Mesin 4A91KAA6804, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ001675, Nomor Polisi B2705PKZ sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00283176.AH.05.01 TAHUN 2024;
  8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp. Rancabungur No.14, Rancabungur, Rancabungur, Kab Bogor, Jawa Barat 16310;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak