Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DUA CABANG CILEUNGSI DEWI IRIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DUA CABANG CILEUNGSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARNINGOTAN SINAGAPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT DUA CABANG CILEUNGSI
Tergugat
NoNama
1DEWI IRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 474.263.920,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 7155/PK-CLS/IV/2023
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat telah Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesarĀ Rp. 474.263.920,-(Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat,
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 0,25 % (Nol Koma dua puluh Lima) Persen per hari apabila Tergugat tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Seketika, yang dihitung dari Seluruh Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat
  7. Memerintahkan kepada penggugat untuk mengutip/mengambil uang kontrakan setiap bulan apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela dan seketika, untuk mengurangi kewajiban yang harus dipenuhi oleh tergugat kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak