Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.BAGAS SASONGKO, SH
HAERUDIN Bin KOSWARA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 692/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM- 208/BGR/10/2025.
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDIN Bin KOSWARA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    

------- Bahwa Terdakwa HAERUDIN bin KOSWARA (Alm) pada hari Senin , 30 Juni 2025, sekira pukul 14.00 wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Rumah di Kp. Kamurang Rt. 001 Rw. 004 Kel. Puspanegara Kec. Citeureup Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. Rinto (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu. Transaksi dilakukan melalui layanan Gojek (Gosen) dengan alamat pengiriman di depan Kantor Kelurahan Puspanegara. Setelah menerima paket yang dibungkus bubble wrap berisi kotak lampu dan di dalamnya terdapat sabu, Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp3.500.000 di BRI Link terdekat dan mengonfirmasi kepada Sdr. Rinto (DPO) bahwa uang telah ditransfer. Sabu tersebut kemudian disimpan di rumah Terdakwa untuk digunakan dan sebagian dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa baru satu kali mendapatkan sabu dari Sdr. Rinto (DPO) dan sudah dua kali mengedarkannya kepada dua orang, yaitu Sdr. Bokir (DPO) dan Sdr. Bogel (DPO), Terdakwa menjual sabu kepada Sdr. Bokir (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung di daerah Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kemudian Terdakwa kembali menjual sabu kepada Sdr. Bogel (DPO) pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, juga di warung yang berlokasi di Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, masing-masing sebanyak satu paket sabu dengan harga Rp200.000 per paket, Penjualan dilakukan di sebuah warung di wilayah Puspanegara, Citeureup, Kabupaten Bogor, Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan Rp400.000, sementara sebagian sabu lainnya dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL243GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Kristal                           

 

  1. Jumlah Sampel :

   A: 2 Sampel                                         

 

  1. Berat Netto Awal :

   A : Total Sampel A : 0,3581. Gram

  

  1. Berat Netto Akhir :

   A : Total Sampel A : 0,2768. Gram

 

Ciri – Ciri Sampel                    : 2 (dua) bungkus plastik bening masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

                                                A : Kristal warna putih

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61  dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????

  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA      

------- Bahwa Terdakwa HAERUDIN bin KOSWARA (Alm) pada hari Senin , 30 Juni 2025, sekira pukul 14.00 wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Rumah di Kp. Kamurang Rt. 001 Rw. 004 Kel. Puspanegara Kec. Citeureup Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan  tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama Sdr. Rinto (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu. Transaksi dilakukan melalui layanan Gojek (Gosen) dengan alamat pengiriman di depan Kantor Kelurahan Puspanegara. Setelah menerima paket yang dibungkus bubble wrap berisi kotak lampu dan di dalamnya terdapat sabu, Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp3.500.000 di BRI Link terdekat dan mengonfirmasi kepada Sdr. Rinto (DPO) bahwa uang telah ditransfer. Sabu tersebut kemudian disimpan di rumah Terdakwa untuk digunakan dan sebagian dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa baru satu kali mendapatkan sabu dari Sdr. Rinto (DPO) dan sudah dua kali mengedarkannya kepada dua orang, yaitu Sdr. Bokir (DPO) dan Sdr. Bogel (DPO), Terdakwa menjual sabu kepada Sdr. Bokir (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung di daerah Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kemudian Terdakwa kembali menjual sabu kepada Sdr. Bogel (DPO) pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, juga di warung yang berlokasi di Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, masing-masing sebanyak satu paket sabu dengan harga Rp200.000 per paket, Penjualan dilakukan di sebuah warung di wilayah Puspanegara, Citeureup, Kabupaten Bogor, Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan Rp400.000, sementara sebagian sabu lainnya dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL243GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Kristal                           

 

  1. Jumlah Sampel :

   A: 2 Sampel                                         

 

  1. Berat Netto Awal :

   A : Total Sampel A : 0,3581. Gram

  

  1. Berat Netto Akhir :

   A : Total Sampel A : 0,2768. Gram

 

Ciri – Ciri Sampel                    : 2 (dua) bungkus plastik bening masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

                                                A : Kristal warna putih

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61  dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????

  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya